Proses Izin Usaha Didaerah Kemendagri Berupaya Sederhanakan terus memperkuat perannya dalam mendorong efisiensi dan efektivitas tata kelola perizinan berusaha di tingkat daerah.
Upaya ini menjadi bagian integral dari agenda nasional untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kemudahan berusaha, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang menjadi salah satu tulang punggung pembangunan daerah.
Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, menyampaikan bahwa penyederhanaan prosedur perizinan di daerah merupakan aspek krusial yang harus segera ditangani.
Dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu (11/6/2025), Tomsi menjelaskan bahwa keterlambatan dalam proses perizinan selama ini menjadi salah satu kendala utama yang menghambat laju investasi dan pembangunan ekonomi di berbagai wilayah.
Proses Izin Usaha Didaerah Di Sederhanakan
“Masih banyak daerah yang menghadapi hambatan dalam proses perizinan, baik dari segi regulasi yang belum seragam maupun koordinasi lintas instansi yang belum optimal.
Oleh karena itu, kami mengambil langkah sistematis melalui penyusunan rencana percepatan perizinan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” ujar Tomsi.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan audiensi bersama para peserta Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) Angkatan XXV Tahun 2025 dari Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI), yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Gedung A, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, pada Selasa (10/6/2025).
Penyusunan Timeline dan Prosedur Perizinan Terpadu
Dalam rangka percepatan proses perizinan usaha di daerah, Kemendagri telah menyusun kerangka waktu atau timeline percepatan perizinan sebagai panduan operasional bagi pemerintah daerah. Kerangka waktu ini dirancang agar proses perizinan tidak memakan waktu terlalu lama, serta mendorong pemangkasan tahapan birokrasi yang tidak relevan.
Kemendagri juga tengah memfinalisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) baru dalam penyelenggaraan layanan perizinan usaha. SOP tersebut memuat prinsip-prinsip pelayanan yang cepat, efisien dari sisi biaya, dan memiliki standar transparansi tinggi guna mencegah potensi penyalahgunaan wewenang.
“Kami memastikan bahwa seluruh prosedur perizinan yang disusun akan memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha. Pemerintah daerah harus mengacu pada SOP yang baku sehingga pelayanan menjadi lebih terarah dan profesional,” ungkap Tomsi.
Selain penyusunan SOP dan timeline, Kemendagri juga memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan layanan perizinan. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarinstansi serta menciptakan sinergi yang kuat untuk mempercepat proses pengambilan keputusan.
Menurut Tomsi, koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah akan mengurangi kendala administratif serta mempercepat realisasi investasi, khususnya di sektor-sektor strategis seperti pertambangan, energi, dan kehutanan.
“Kami ingin memastikan bahwa daerah memiliki peran aktif dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif tanpa harus kehilangan kendali terhadap pengelolaan sumber daya yang menjadi kewenangan masing-masing,” jelasnya.
Optimalisasi Fungsi Mal Pelayanan Publik (MPP)
Guna mempermudah akses masyarakat dan pelaku usaha terhadap layanan perizinan, Kemendagri juga mendorong optimalisasi fungsi Mal Pelayanan Publik (MPP) yang telah tersebar di berbagai kabupaten dan kota.
MPP diharapkan menjadi simpul integrasi berbagai layanan perizinan yang dapat diakses secara terpusat, baik secara fisik maupun digital.
Melalui MPP, masyarakat tidak perlu lagi berpindah-pindah instansi untuk mengurus satu jenis perizinan. Seluruh proses dapat dilakukan dalam satu tempat dengan sistem pelayanan terpadu yang lebih ringkas dan transparan.
“Mal Pelayanan Publik harus menjadi garda terdepan dalam pelayanan perizinan usaha. Di situlah wajah pemerintah daerah dinilai oleh publik. Oleh karena itu, kami mendorong peningkatan kualitas SDM, infrastruktur, serta integrasi sistem teknologi informasi di setiap MPP,” tegas Tomsi.
Sebagai bagian dari sistem pengawasan terhadap layanan publik, Kemendagri juga memperhatikan secara serius laporan dan keluhan masyarakat mengenai perizinan usaha. Laporan-laporan tersebut menjadi bahan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang profesional dan akuntabel.
“Setiap laporan yang masuk kami telaah untuk menjadi dasar perbaikan. Kami juga menginstruksikan pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti aduan masyarakat serta melakukan pembenahan jika ditemukan indikasi penyimpangan,” ujar Tomsi.
Kemendagri berkomitmen untuk terus membangun sistem pengawasan partisipatif yang memungkinkan masyarakat berperan aktif dalam memantau dan menilai kinerja pelayanan publik.
Baca Juga : 100 Pelajar Kota Depok Bersiap Dikirim ke Barak Militer Hari Ini
Seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari strategi besar pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia. Kemudahan perizinan diharapkan mampu menarik lebih banyak investor domestik maupun asing untuk mengembangkan usaha di daerah-daerah potensial.
Dengan terbangunnya sistem perizinan yang efisien dan terintegrasi, diharapkan tidak hanya meningkatkan kepercayaan investor, tetapi juga mempercepat pemerataan pembangunan serta menciptakan lapangan kerja yang lebih luas bagi masyarakat.
“Perizinan yang cepat dan akuntabel bukan hanya untuk kepentingan investasi, tetapi juga untuk mempercepat pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan, dengan tetap menjaga aspek lingkungan dan keberpihakan kepada masyarakat,” pungkas Tomsi.
Melalui reformasi tata kelola perizinan, Kemendagri menegaskan perannya sebagai fasilitator utama dalam mendukung perwujudan pemerintahan daerah yang responsif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima.