Ombudsman Pengawasan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang ketat terhadap pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 yang dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Program strategis tersebut diharapkan mampu menghadirkan transformasi menyeluruh terhadap sarana dan prasarana pendidikan di seluruh wilayah Tanah Air, guna menciptakan layanan pendidikan yang berkualitas, aman, dan inklusif.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, dalam kegiatan Penandatanganan Dokumen Kerja Sama Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu (4/6). Ia menekankan bahwa pelaksanaan program tersebut harus disertai dengan pengawasan berlapis agar tujuannya tercapai secara optimal dan tepat sasaran.
“Program revitalisasi ini tidak hanya menyangkut pembangunan fisik sekolah, tetapi juga menyangkut peningkatan kualitas layanan pendidikan melalui penyediaan fasilitas dasar yang layak.
Oleh karena itu, pengawasan dari pemerintah pusat, daerah, hingga satuan pendidikan itu sendiri sangat penting untuk memastikan program ini berjalan sesuai rencana dan tidak menyimpang dari esensi awalnya,” ujar Indraza saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (9/6/2025).
Ombudsman Pengawasan Program Revitalisasi Tingkat Daerah
Indraza menambahkan bahwa pelaksanaan revitalisasi satuan pendidikan di Indonesia menghadapi tantangan yang beragam karena kondisi geografis dan sosial ekonomi setiap daerah yang tidak seragam.
Ia mengingatkan bahwa keberhasilan implementasi program ini sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya peran aktif kepala daerah, kepala dinas pendidikan, serta kepala satuan pendidikan sebagai ujung tombak di lapangan.
Menurutnya, kepala sekolah harus mampu memastikan bahwa dana dan fasilitas yang diberikan digunakan secara efisien dan sesuai peruntukannya. Selain itu, keterlibatan masyarakat dan komite sekolah dalam proses pengawasan sangat diperlukan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program.
“Setiap daerah memiliki kebutuhan yang berbeda. Maka, fleksibilitas dalam pendekatan sangat dibutuhkan, namun tetap dalam koridor regulasi yang ada. Pengawasan menjadi kunci untuk mencegah penyimpangan, baik dalam bentuk korupsi, penyalahgunaan anggaran, maupun pelanggaran administratif lainnya,” imbuhnya.
Komitmen Pemerintah Pusat
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Dr. Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa program revitalisasi ini merupakan bagian dari kebijakan strategis nasional sebagaimana tertuang dalam Astacita poin pertama dan keempat, yakni pembangunan sumber daya manusia unggul serta penguatan nilai-nilai demokrasi dan ideologi Pancasila.
Ia menjelaskan bahwa revitalisasi satuan pendidikan menjadi langkah penting dalam menjawab tantangan dunia pendidikan Indonesia yang selama ini dihadapkan pada ketimpangan kualitas antarwilayah serta keterbatasan sarana pendukung proses belajar mengajar.
“Transformasi pendidikan melalui program ini diarahkan pada pencapaian sistem pendidikan nasional yang mampu menjawab kebutuhan masa depan. Ini adalah bagian dari misi mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana amanat konstitusi kita,” tegas Mu’ti.
Ia juga menyoroti pentingnya penyusunan rencana revitalisasi berdasarkan kebutuhan riil yang teridentifikasi di lapangan. Menurutnya, perencanaan yang matang dan berbasis data sangat diperlukan agar program dapat berjalan efektif dan efisien.
Penandatanganan Dokumen Kerja Sama
Penandatanganan dokumen kerja sama dilakukan oleh para pemangku kepentingan dari berbagai tingkat pemerintahan. Kesepakatan ini mencakup sinergi antara satuan kerja di lingkungan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUDDASMEN) dengan Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten, dan Kota di seluruh Indonesia.
Adapun kerja sama tersebut mencakup penguatan dalam aspek perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta evaluasi revitalisasi infrastruktur pendidikan. Dalam dokumen itu juga dimuat komitmen untuk mengintegrasikan hasil evaluasi ke dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) guna menjamin kesinambungan program.
Acara penandatanganan turut dihadiri oleh Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, Deputi III Kantor Staf Presiden Syska Hutagalung, serta para kepala dinas pendidikan dari seluruh provinsi dan kabupaten/kota.
Baca Juga : Resmi Idul Adha Pemerintah dan Muhammadiyah Berlangsung Serentak
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan dukungannya terhadap program tersebut. Ia menyatakan bahwa revitalisasi satuan pendidikan merupakan upaya penting dalam mendukung pelaksanaan Kurikulum Merdeka dan menciptakan ekosistem pembelajaran yang lebih adaptif, kreatif, serta relevan dengan perkembangan zaman.
“Komisi X DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal alokasi anggaran pendidikan dan memastikan bahwa dana pendidikan digunakan secara tepat sasaran. Kami akan terus mendorong akuntabilitas dalam pelaksanaan program revitalisasi ini,” kata Hetifah.
Sementara itu, Deputi III Kantor Staf Presiden, Syska Hutagalung, menggarisbawahi bahwa transformasi sektor pendidikan merupakan prasyarat mutlak untuk membangun peradaban bangsa yang berdaya saing tinggi di era digital.
Menurutnya, revitalisasi fisik sekolah harus dibarengi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia pendidik serta penguatan tata kelola pendidikan yang berbasis teknologi dan data.