Tunggu Regulasi Pemerintah Pertamina Belum Jual Biodiesel B40
Jakarta – PT Pertamina (Persero) belum memulai penjualan bahan bakar campuran Biodiesel B40. B40 adalah campuran solar dengan 40 persen bahan bakar nabati (BBN) berbasis minyak sawit. Vice President Corporate Communication PT Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah terkait penerapan bahan bakar ramah lingkungan ini.
Iya, belum (menjual B40),” ujar Fadjar saat dihubungi pada Selasa (7/1/2025).
Meskipun regulasi belum diterbitkan, Pertamina telah mempersiapkan dua kilang utama, yakni Refinery Unit III Plaju di Palembang dan Refinery Unit VII Kasim di Papua, untuk mendukung produksi Biodiesel B40. Kedua kilang ini sebelumnya telah memproduksi Biodiesel B35, yang saat ini digunakan sebagai bahan bakar standar di SPBU Pertamina.
“Pencampuran bahan bakar solar dengan bahan nabati nantinya akan dilakukan Pertamina Patra Niaga. Kami terus mempersiapkan infrastruktur sambil menunggu regulasi,” tambah Fadjar.
Manfaat dan Dampak Biodiesel B40
Program Biodiesel B40 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong transisi energi bersih dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Selain lebih ramah lingkungan, bahan bakar ini juga diharapkan mampu memberikan manfaat ekonomi yang signifikan.
Menurut Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, implementasi B40 dapat memberikan penghematan devisa hingga Rp 147,5 triliun, dibandingkan dengan Rp 122,98 triliun untuk B35. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan nilai minyak sawit mentah (CPO) menjadi biodiesel sebesar Rp 20,9 triliun.
“Program ini tidak hanya mengurangi impor bahan bakar minyak (BBM), tetapi juga menciptakan lapangan kerja dan mengurangi emisi gas rumah kaca hingga 41,46 juta ton karbon dioksida per tahun,” jelas Eniya.
Pemerintah telah menetapkan target alokasi Biodiesel B40 sebanyak 15,6 juta kiloliter (kl) pada tahun 2025. Rinciannya, 7,55 juta kl akan dialokasikan untuk Public Service Obligation (PSO), sedangkan 8,07 juta kl akan digunakan untuk kebutuhan non-PSO.
Rencana Implementasi Biodiesel B40
Program mandatori B40 tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 341.K/EK.01/MEM.E/2024. Keputusan ini mengatur pemanfaatan bahan bakar nabati sebagai campuran bahan bakar minyak jenis solar.
B40 diharapkan menggantikan Biodiesel B35 yang saat ini tersedia di pasaran. “B40 berarti campuran bahan nabatinya 40 persen, yang membuatnya lebih ramah lingkungan. Distribusinya di SPBU akan menggantikan biosolar B35,” tambah Fadjar.
Namun, waktu peluncuran dan penyaluran Biodiesel B40 di masing-masing SPBU akan bervariasi, tergantung kesiapan infrastruktur dan regulasi.
Dengan manfaat yang signifikan, termasuk penghematan devisa, peningkatan nilai ekonomi CPO, dan pengurangan emisi karbon, program Biodiesel B40 menjadi langkah penting dalam transisi energi Indonesia. Meskipun implementasinya masih menunggu regulasi pemerintah Pertamina telah mempersiapkan infrastruktur dan sistem produksi untuk memastikan pelaksanaan berjalan lancar.
Melalui dukungan semua pihak, program ini diharapkan dapat menjadi tonggak penting dalam upaya mencapai keberlanjutan energi nasional.