TNI Dukung Kebijakan Pemerintah Tak Beri Amnesti pada KKB Papua
Jakarta – Tentara Nasional Indonesia (TNI) mendukung kebijakan pemerintah yang tidak memberikan amnesti
kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua. Pemerintah kini mempertimbangkan pemberian amnesti hanya bagi kelompok kriminal yang tidak bersenjata, dengan tujuan membedakan antara pelaku kriminal bersenjata dan mereka yang terlibat dalam gerakan makar tanpa senjata.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Hariyanto, menegaskan bahwa TNI sepenuhnya mendukung kebijakan ini dalam rangka penanganan Organisasi Papua Merdeka (OPM).

TNI mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam menangani OPM.
Jika pemerintah mempertimbangkan amnesti hanya untuk kelompok yang tidak bersenjata, maka TNI akan mendukung kebijakan tersebut,” ujar Hariyanto kepada Kompas.com, Kamis (30/1/2025).
TNI Tetap Jalankan Tugas di Papua
Kapuspen TNI juga menekankan bahwa kebijakan amnesti ini tidak akan memengaruhi tugas TNI dalam menjaga
keamanan dan stabilitas di Papua. TNI tetap menjalankan perannya dalam menegakkan kedaulatan negara, menjaga keutuhan wilayah NKRI, dan melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari ancaman separatisme bersenjata.
TNI tetap menjalankan tugasnya untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, dan melindungi segenap bangsa serta seluruh tumpah darah Indonesia,” tegas Hariyanto.
Pemerintah Hanya Beri Amnesti untuk Kelompok Non-Bersenjata
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas
mengungkapkan bahwa kelompok kriminal bersenjata di Papua tidak masuk dalam daftar pertimbangan pemberian amnesti oleh pemerintah.
Menurutnya, amnesti hanya akan diberikan kepada individu atau kelompok yang diduga melakukan tindakan makar tanpa menggunakan senjata.
“Yang kriminal bersenjata, kita enggak ada amnesti. Yang kita beri amnesti adalah teman-teman yang
diduga melakukan gerakan makar, tetapi non-senjata,” jelas Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Rabu (29/1/2025).
Ia juga memberikan contoh bahwa kelompok non-bersenjata yang dipertimbangkan untuk menerima amnesti
mencakup aktivis yang menyampaikan aspirasi terkait persoalan Papua tanpa menggunakan kekerasan. Keputusan ini telah dibahas secara mendalam dalam rapat internal pemerintah dan telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Dengan keputusan ini, pemerintah menunjukkan langkah tegas dalam membedakan kelompokSet featured image
kriminal bersenjata dengan pihak yang hanya terlibat dalam perbedaan politik tanpa menggunakan kekerasan.
TNI akan terus berperan dalam menjaga stabilitas keamanan di Papua, memastikan bahwa tindakan kriminal
bersenjata tetap ditindak secara hukum tanpa adanya pemberian amnesti.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan solusi yang lebih adil dalam penanganan konflik
di Papua, dengan tetap menjaga prinsip keamanan nasional dan perlindungan terhadap masyarakat yang tidak terlibat dalam aksi bersenjata.