sistem poin lalu lintas yang berlaku mulai 2025
Apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin.
Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan bahwa sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas akan mulai diterapkan pada tahun 2025. Sistem ini, yang dikenal sebagai traffic activity report dengan merit point system, bertujuan meningkatkan keselamatan berkendara dan kedisiplinan pengemudi di jalan raya.
Menurut Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, sistem poin ini akan mencatat perilaku pengendara, termasuk pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Data ini nantinya menjadi bagian dari catatan keselamatan yang digunakan untuk menilai kepatuhan berkendara.
“Setiap pemilik surat izin mengemudi (SIM) akan diberikan 12 poin dalam satu tahun. Poin akan berkurang setiap kali melakukan pelanggaran sesuai dengan tingkatannya,” ujar Irjen Pol. Aan.
Mekanisme Pengurangan Poin dan Sanksi
Sistem ini mengatur pengurangan poin berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan:
- Pelanggaran Ringan:
Pengurangan 1 poin, misalnya tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman. - Pelanggaran Sedang:
Pengurangan 3 poin, seperti menerobos lampu merah atau berkendara melebihi batas kecepatan. - Pelanggaran Berat:
Pengurangan 5 poin, termasuk melawan arus atau berkendara di bawah pengaruh alkohol. - Kecelakaan dengan Korban Jiwa:
Pengurangan 12 poin. Jika terbukti melakukan tabrak lari, SIM dapat dicabut secara permanen.
Apabila poin habis dalam periode satu tahun, SIM pengendara akan diblokir dan pengemudi harus mengulang proses penerbitan SIM. Khusus untuk pelanggaran berat seperti tabrak lari, SIM dapat dicabut permanen.
Poin ini juga akan diintegrasikan dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Catatan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan akan menjadi bagian dari informasi dalam penerbitan SKCK, sehingga riwayat berkendara pengemudi lebih transparan.
Pengawasan Ketat dengan ETLE
Selain sistem poin, Korlantas akan memperketat pengawasan melalui teknologi electronic traffic law enforcement (ETLE). Tilang elektronik akan digunakan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan memastikan pelanggar lalu lintas tercatat dengan akurat.
ETLE menjadi salah satu langkah untuk memberikan kepastian hukum dan mendukung keberhasilan sistem poin,” kata Irjen Pol. Aan.
Penerapan sistem poin lalu lintas pada 2025 adalah langkah maju dalam meningkatkan kedisiplinan dan keselamatan di jalan raya. Dengan sistem ini, pengemudi diharapkan lebih bertanggung jawab terhadap tindakannya saat berkendara. Korlantas Polri juga akan terus mengawasi pengendara melalui teknologi ETLE untuk memastikan implementasi sistem berjalan efektif.