Seleksi PPPK di Jateng Disorot, Pemda Dinilai Buka Formasi Tak Sesuai Database BKN
SEMARANG – Proses seleksi administrasi pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II tahun 2024 di Jawa Tengah menuai kontroversi. Komisi II DPR RI menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pembukaan formasi oleh pemerintah daerah dengan data yang dimiliki oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini dinilai merugikan banyak pelamar, khususnya lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Seleksi PPPK di Jateng Disorot, Pemda Dinilai Buka Formasi Tak Sesuai Database BKN
Anggota Komisi II DPR RI, Edi Oloan Pasaribu, mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima banyak keluhan dari pelamar lulusan PPG yang mengaku merasa dirugikan dalam proses seleksi ini. Ia menyebut bahwa sekitar 500 pelamar PPG dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi administrasi.
Keluhan ini datang dari berbagai kanal media sosial serta laporan langsung kepada anggota DPR. Menurut Edi, isu ini telah dibahas dengan BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) guna mencari solusi.
“Kami telah membicarakan masalah ini dengan BKN dan KemenPAN-RB, dan mereka menegaskan bahwa kesalahan terjadi di tingkat daerah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Mereka membuka formasi yang tidak sesuai dengan jumlah yang terdaftar dalam database BKN,” ujar Edi setelah melakukan kunjungan kerja di Kompleks Gubernuran, Kamis (6/3/2025).
Ketidaksesuaian Formasi dengan Database BKN
Edi menjelaskan bahwa KemenPAN-RB sudah mengarahkan pemerintah daerah untuk membuka formasi sesuai dengan data yang ada di BKN. Namun, Pemprov Jateng justru membuka formasi yang lebih banyak dari yang seharusnya, yang mengakibatkan banyak peserta tidak memenuhi syarat seleksi administrasi.
“Prinsip besarnya, KemenPAN-RB memberikan arahan berdasarkan data yang tersedia di BKN. Namun, pemda membuka formasi lebih banyak dari jumlah yang tercatat di database BKN. Akibatnya, terjadi ketidaksesuaian, dan akhirnya banyak pelamar yang merasa dirugikan,” jelasnya.
Akibat dari ketidaksesuaian ini, banyak peserta seleksi yang seharusnya bisa lolos seleksi administrasi justru gagal karena dokumen mereka dianggap tidak memenuhi persyaratan yang dibuat oleh pemerintah daerah.
Kritik Terhadap Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng
Edi menyesalkan proses seleksi yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah. Menurutnya, selama ini tidak pernah ada masalah dalam seleksi PPPK di tahun-tahun sebelumnya, sehingga hal ini menjadi catatan penting untuk evaluasi ke depan.
“Kami tidak ingin masalah seperti ini terjadi lagi. Ini pertama kalinya ada perekrutan PPPK yang bermasalah seperti ini. Jadi ini akan menjadi evaluasi besar bagi kami,” lanjutnya.
Nasib Ratusan Pelamar yang Dirugikan
Mengenai nasib ratusan pelamar yang merasa dirugikan, Edi memastikan bahwa isu ini sedang dalam pembahasan dan akan segera dituntaskan. Komisi II DPR RI akan mengadakan pertemuan dengan BKN dan KemenPAN-RB untuk mencari solusi yang adil bagi para pelamar yang terdampak.
“Kami tidak hanya membahas permasalahan ini untuk wilayah Jateng saja, tetapi juga akan membahasnya dalam skala nasional. Kami ingin memastikan kebijakan yang dikeluarkan oleh KemenPAN-RB dan BKN benar-benar adil dan tidak merugikan pelamar di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Protes dari Lulusan PPG Prajabatan
Sebelumnya, sebanyak 592 calon guru lulusan PPG Prajabatan melayangkan protes terhadap keputusan
BKD Provinsi Jateng yang menyatakan mereka tidak memenuhi syarat dalam seleksi administrasi PPPK.
Protes ini disampaikan melalui berbagai kanal media sosial, dengan banyak pelamar mengungkapkan ketidakpuasan mereka terhadap proses seleksi yang dinilai tidak transparan.
Kinan (nama samaran), salah satu pelamar yang ikut protes, mengungkapkan bahwa seluruh lulusan
PPG Prajabatan dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak dapat melampirkan dokumen yang hanya dimiliki oleh guru honorer atau non-ASN.
BACA JUGA:Mahfud MD Ingatkan Peran Kampus Sebagai Oposisi Kritis Pemerintah
“Ternyata saya, dan seluruh pelamar dari kategori PPG Prajabatan dinyatakan TMS karena tidak
melampirkan dokumen-dokumen yang hanya dimiliki oleh guru-guru yang sudah mengabdi di sekolah,” kata Kinan melalui sambungan telepon, Rabu (5/3/2025).
Menurutnya, PPG Prajabatan merupakan program resmi pemerintah yang bertujuan
mencetak guru profesional, sehingga seharusnya para lulusan PPG memiliki hak yang sama dengan guru honorer dalam mengikuti seleksi PPPK.
Evaluasi dan Langkah Perbaikan
Melihat polemik yang terjadi, pemerintah diharapkan untuk segera melakukan langkah-langkah perbaikan dalam sistem seleksi PPPK agar lebih transparan dan akuntabel. Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:
- Sinkronisasi Data antara BKN dan Pemda
- Pemerintah daerah harus membuka formasi sesuai dengan jumlah yang tercatat dalam database BKN untuk menghindari ketidaksesuaian dalam seleksi.
- Penyederhanaan Syarat Administrasi
- Peraturan yang mengharuskan pelamar melampirkan dokumen tertentu harus dievaluasi agar tidak merugikan lulusan PPG Prajabatan yang memang belum memiliki pengalaman sebagai guru honorer.
- Transparansi dalam Seleksi
- BKD harus lebih transparan dalam proses seleksi dengan memberikan penjelasan rinci kepada para peserta terkait syarat dan prosedur administrasi.
- Koordinasi Lebih Baik Antara KemenPAN-RB, BKN, dan Pemda
- Pemerintah pusat dan daerah perlu meningkatkan koordinasi dalam menentukan kebijakan rekrutmen ASN agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.
- Peninjauan Kembali Proses Seleksi
- Pemerintah harus mempertimbangkan kembali keluhan dari para pelamar dan, jika diperlukan, memberikan kesempatan bagi mereka untuk mengajukan banding terhadap hasil seleksi.
Kesimpulan
Seleksi PPPK di Jawa Tengah menjadi sorotan karena adanya ketidaksesuaian antara jumlah formasi
yang dibuka oleh pemda dengan database yang dimiliki oleh BKN. Hal ini mengakibatkan
ratusan pelamar lulusan PPG dinyatakan tidak memenuhi syarat, meskipun mereka seharusnya berhak mengikuti seleksi secara adil.
Komisi II DPR RI dan BKN serta KemenPAN-RB kini tengah berupaya mencari solusi atas
polemik ini agar ke depannya tidak terjadi lagi ketidakadilan dalam rekrutmen ASN. Evaluasi dan perbaikan
sistem seleksi diperlukan agar setiap pelamar mendapatkan kesempatan yang sama dan proses perekrutan ASN berlangsung lebih transparan serta akuntabel.
Sebagai calon tenaga pendidik yang telah mengikuti program PPG, para pelamar berhak mendapatkan
kejelasan dan keadilan dalam mengikuti seleksi PPPK. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan masalah ini secepat mungkin.