
Rencana RUU Perampasan Aset Dibahas di Prolegnas 2025-2026, Ungkap Yusril
Rencana RUU Perampasan Aset Dibahas di Prolegnas 2025-2026, Ungkap Yusril
Pengacara senior dan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa rencana pembahasan RUU Perampasan Aset akan masuk dalam daftar Prolegnas 2025-2026. RUU ini bertujuan memperkuat kerangka hukum dalam menangani kasus korupsi, kejahatan narkotika, dan tindak pidana lain yang menimbulkan kerugian negara atau masyarakat. Penegakan hukum yang lebih tegas diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat dan sistem peradilan.
Rencana RUU Perampasan Aset Dibahas di Prolegnas 2025-2026, Ungkap Yusril
RUU Perampasan Aset dirancang untuk memberikan kewenangan kepada negara dalam mengambil aset hasil kejahatan. Tujuan utama dari RUU ini adalah memastikan bahwa pelaku kejahatan tidak bisa menikmati keuntungan dari tindak pidana yang dilakukannya. Selain itu, aset yang disita dapat digunakan untuk mengganti kerugian korban atau menambah kas negara. Dengan demikian, RUU ini diharapkan memperkuat pencegahan korupsi dan kriminalitas secara menyeluruh.
Cakupan Aset yang Dapat Disita
Dalam rencana RUU, aset yang dapat disita mencakup properti, kendaraan, rekening bank, dan segala bentuk kekayaan yang terbukti berasal dari tindak pidana. Proses perampasan aset dilakukan melalui mekanisme hukum yang jelas, termasuk pemeriksaan bukti, pengadilan, dan hak banding bagi pihak yang merasa dirugikan. Hal ini bertujuan agar prinsip keadilan tetap terjaga sambil menegakkan hukum secara tegas.
Prolegnas 2025-2026 dan Prioritas Pembahasan
Prolegnas 2025-2026 adalah agenda legislatif nasional yang menetapkan prioritas RUU yang akan dibahas di DPR dan pemerintah. Masuknya RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas menandakan pentingnya isu ini dalam konteks pemberantasan kejahatan dan perlindungan negara. Yusril menekankan bahwa pembahasan RUU ini akan melalui proses konsultasi dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, akademisi, dan lembaga masyarakat untuk memastikan regulasi yang komprehensif.
Implikasi bagi Penegakan Hukum
Dengan disahkannya RUU Perampasan Aset, aparat penegak hukum akan memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk menyita aset pelaku kejahatan. Hal ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian kasus, mengurangi praktik korupsi, dan meminimalisir peluang pelaku untuk melarikan atau menyembunyikan aset. Selain itu, adanya regulasi ini dapat menjadi efek jera bagi calon pelaku tindak pidana.
Dukungan dan Tantangan dalam Pembahasan RUU
Sejumlah kalangan mendukung RUU Perampasan Aset karena dianggap sebagai langkah progresif untuk menegakkan keadilan. Namun, ada juga tantangan, terutama terkait mekanisme perampasan yang adil, perlindungan hak hukum pemilik sah, serta kepastian hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan. Pemerintah dan DPR diharapkan memperhatikan masukan dari berbagai pihak agar RUU ini dapat diterapkan secara efektif dan berkeadilan.
Dampak bagi Korupsi dan Kejahatan Terorganisir
RUU Perampasan Aset diyakini memiliki dampak signifikan terhadap pemberantasan korupsi dan kejahatan terorganisir. Dengan aset pelaku yang dapat disita, keuntungan dari tindakan kriminal bisa diminimalkan. Ini sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan menegaskan komitmen negara dalam memberantas tindak pidana yang merugikan rakyat.
Langkah Selanjutnya dalam Proses Legislasi
Setelah masuk Prolegnas, RUU Perampasan Aset akan melalui berbagai tahapan legislasi, termasuk pembahasan di komisi terkait, konsultasi publik, dan evaluasi dengan lembaga negara. Proses ini bertujuan memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan seimbang antara penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara. Yusril menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak agar RUU ini bisa diterapkan secara efektif.
Penutup
Masuknya RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas 2025-2026 menandai langkah serius pemerintah dan DPR dalam memperkuat penegakan hukum. Dengan regulasi yang jelas dan komprehensif, diharapkan aset hasil kejahatan dapat dikembalikan ke negara, pelaku mendapatkan efek jera, dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum meningkat. Yusril menegaskan bahwa pembahasan RUU ini merupakan momentum penting bagi penegakan hukum di Indonesia.
Baca juga:KemenHAM selidiki kronologi kericuhan di sekitar Unisba