Prabowo Berikan Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Bagi Pekerja, Simak Ketentuannya
Prabowo Berikan Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Bagi Pekerja, Simak Ketentuannya
Pada tanggal 4 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh)
Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor industri padat karya tertentu.
Insentif ini merupakan bagian dari Paket Stimulus Ekonomi 2025, yang diumumkan pemerintah untuk menjaga kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memperkuat daya beli masyarakat serta menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial di tengah tantangan global yang semakin berat.

Pemberian insentif PPh DTP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025, yang mengatur
mengenai PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025. Insentif ini akan berlaku untuk masa pajak dari Januari hingga Desember 2025, yang diberikan kepada pekerja di sektor-sektor industri yang telah ditetapkan pemerintah.
Prabowo Berikan Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Bagi Pekerja, Simak Ketentuannya
Pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP ini dengan tujuan untuk menjaga keberlanjutan daya beli masyarakat dan
menstabilkan kondisi ekonomi. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap sektor-sektor yang paling terpengaruh oleh perubahan ekonomi
dan globalisasi, khususnya sektor padat karya. Dengan adanya insentif ini, pekerja di sektor-sektor tersebut dapat merasakan manfaat langsung, yang akan membantu mereka menghadapi tantangan ekonomi.
Kriteria Pekerja yang Berhak Menerima Insentif
Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan Indonesia, menjelaskan bahwa salah satu fokus utama dari paket stimulus
ekonomi adalah memastikan bahwa sektor-sektor yang paling membutuhkan dukungan, seperti sektor industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, dan kulit serta barang dari kulit, mendapatkan bantuan yang diperlukan untuk menjaga kesejahteraan pekerja. Dalam
BACA JUGA : Kapan Prabowo Siap Berkantor di IKN? Ini Kata Kepala OIKN
hal ini, insentif PPh DTP diharapkan dapat memperkuat daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilisasi sosial dan ekonomi.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025, insentif PPh DTP diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor-sektor industri padat karya, yang mencakup industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, dan kulit serta barang dari kulit. Namun, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh pekerja untuk bisa menerima insentif ini:
- Pekerja tetap dan tidak tetap di industri yang telah disebutkan di atas.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Pekerja yang tidak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lain dari program pemerintah.
- Untuk pekerja tetap, berpenghasilan maksimal Rp 10 juta per bulan.
- Untuk pekerja tidak tetap, memiliki upah rata-rata maksimal Rp 500.000 per hari atau maksimal Rp 10 juta per bulan.
Kriteria ini memastikan bahwa insentif hanya diberikan kepada pekerja di sektor industri padat karya yang memenuhi persyaratan, baik pekerja tetap maupun tidak tetap. Dengan memberikan insentif kepada pekerja dengan penghasilan yang relatif rendah, pemerintah bertujuan untuk meningkatkan daya beli dan stabilitas sosial-ekonomi.
Dampak Sosial dan Ekonomi dari Pemberian Insentif
Pemberian insentif PPh DTP bagi pekerja padat karya memiliki dampak sosial dan ekonomi yang luas. Secara sosial, insentif ini
memberikan perlindungan kepada pekerja yang mungkin terdampak oleh fluktuasi ekonomi dan penurunan daya beli. Dengan adanya insentif ini, para pekerja bisa
memiliki lebih banyak penghasilan yang dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, yang pada gilirannya akan meningkatkan konsumsi masyarakat.
Secara ekonomi, kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat daya beli masyarakat, yang menjadi kunci dalam mendorong pertumbuhan ekonomi domestik. Dengan meningkatkan daya beli masyarakat, diharapkan akan terjadi peningkatan konsumsi rumah tangga, yang merupakan salah satu pilar utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Selain itu, kebijakan ini juga akan memperkuat sektor-sektor padat karya yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.
Selain itu, stimulus fiskal ini berfungsi untuk mendukung stabilitas sosial dan ekonomi, mengingat adanya fluktuasi
dalam harga barang dan biaya hidup yang bisa berisiko terhadap kondisi sosial. Dalam konteks ini, pemberian
insentif ini sangat relevan untuk menjaga agar pekerja di sektor yang rentan tetap memiliki penghasilan yang stabil.
Paket Stimulus Ekonomi 2025: Solusi Bagi Berbagai Lapisan Masyarakat
Paket Stimulus Ekonomi 2025 adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kemenko Perekonomian pada 16 Desember 2024, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan
bahwa pemerintah telah menyiapkan berbagai jenis insentif untuk mendukung berbagai kelas masyarakat. Selain insentif PPh DTP untuk pekerja industri padat karya, pemerintah juga telah menyiapkan bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan dan diskon listrik untuk pelanggan dengan daya maksimal 2.200 VA.
Selain itu, dalam paket stimulus tersebut, terdapat pembiayaan untuk industri padat karya, insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan, serta bebas PPh bagi UMKM yang beromzet kurang dari Rp 500 juta per tahun. Semua kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan membantu ekonomi Indonesia pulih dan berkembang di tengah tantangan global.
Komitmen Pemerintah untuk Perekonomian Inklusif
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk memberikan stimulus ekonomi yang menyeluruh bagi berbagai lapisan masyarakat. Dalam konferensi pers yang diadakan pada 31 Desember 2024, Presiden Prabowo menyatakan, “Stimulus ekonomi ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat Indonesia tetap dapat bertahan dan tumbuh meskipun di tengah berbagai tantangan global.”
Dalam hal ini, kebijakan pemerintah juga mengutamakan perekonomian inklusif, yang berarti bahwa semua lapisan masyarakat, baik pekerja, pelaku usaha, maupun sektor ekonomi lainnya, akan mendapatkan manfaat dari stimulus yang disediakan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan pertumbuhan yang merata dan memastikan bahwa seluruh sektor ekonomi Indonesia dapat terus berkembang meskipun berada di bawah tekanan ekonomi.
Pengawasan dan Implementasi Kebijakan
Pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan manfaat ekonomi
secara langsung, tetapi juga akan diawasi dengan ketat agar manfaatnya sampai kepada pekerja yang memang berhak. Dinas Pajak dan lembaga terkait lainnya akan melakukan pemantauan untuk
memastikan bahwa hanya pekerja yang memenuhi kriteria yang dapat menikmati insentif ini. Seluruh data NIK dan NPWP pekerja akan terverifikasi dengan sistem yang ada, sehingga penyalahgunaan atau ketidaktepatan dalam penerimaan insentif dapat diminimalkan.
Pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP bagi pekerja di sektor industri padat karya merupakan
langkah penting yang diambil pemerintah dalam rangka menghadapi tantangan ekonomi global dan menjaga kesejahteraan masyarakat. Dengan kriteria yang jelas dan tujuan yang tepat, insentif ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, memperkuat stabilitas
ekonomi dan sosial, serta menciptakan pertumbuhan yang inklusif. Sebagai bagian dari Paket Stimulus Ekonomi 2025, insentif ini akan menjadi bagian integral dari upaya pemerintah dalam mendorong pemulihan ekonomi Indonesia pasca-pandemi
dan memastikan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan