PPN Non-barang Mewah Tetap 11 Persen, Pemerintah Batal Beri Insentif PPN DTP
JAKARTA, pemerintahnews.com – Pemerintah Indonesia memutuskan untuk membatalkan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 1 persen untuk tiga komoditas pokok, yaitu MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri.

Keputusan ini diumumkan setelah pemerintah mempertimbangkan situasi perekonomian yang ada dan kebijakan perpajakan yang lebih efisien.
Rencana semula, insentif PPN DTP diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya kelompok bawah, yang terpengaruh oleh kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen.
Namun, setelah evaluasi, pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN hanya
berlaku untuk barang mewah, sedangkan barang dan jasa non-mewah, termasuk
komoditas pokok tersebut, tetap dikenakan tarif PPN 11 persen yang tidak berubah.
“Karena tarifnya tidak jadi naik 1 persen, maka tidak ada yang harus di-DTP-kan.
Karena itu, insentif untuk MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri tidak berlaku,” ujar Direktur
Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, saat media briefing di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (3/1/2025).
Keputusan ini tentunya menjadi berita baik bagi masyarakat, karena tarif PPN untuk
kebutuhan pokok tetap stabil, tanpa adanya kenaikan beban pajak.
Pemerintah Tetap Luncurkan Insentif Lain untuk Dukung Ekonomi Masyarakat
Meskipun insentif PPN DTP untuk komoditas pokok dibatalkan, pemerintah tetap memastikan
bahwa beberapa insentif lain yang telah dijanjikan tetap diberlakukan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, mengungkapkan bahwa
pemerintah akan tetap memberikan bantuan pangan beras sebanyak 10 kilogram per bulan bagi masyarakat selama bulan Januari dan Februari 2025.
Bantuan ini ditujukan untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat yang terdampak oleh ketidakpastian ekonomi.
Selain itu, pemerintah juga memberikan diskon untuk tagihan listrik dengan daya
maksimal 2.200 VA selama dua bulan pertama tahun 2025. Langkah ini diambil untuk membantu
masyarakat yang berpenghasilan rendah agar dapat menikmati pelayanan dasar dengan lebih terjangkau.
Pemerintah juga tetap melanjutkan pemberian insentif PPN DTP properti bagi
pembelian rumah dengan harga jual hingga Rp 5 miliar. Pengaturan ini berlaku untuk dasar pengenaan pajak hingga Rp 2 miliar.
Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 DTP untuk pekerja di sektor padat karya yang
berpenghasilan sampai dengan Rp 10 juta per bulan juga tetap diberlakukan sebagai bagian dari upaya memperbaiki daya beli masyarakat.
Meski begitu, Yon Arsal menjelaskan bahwa regulasi pendukung untuk semua insentif tersebut masih dalam tahap penyusunan oleh pemerintah.
“Regulasi pendukung untuk insentif-insentif ini sedang disiapkan, dan kami berharap
bisa segera diterbitkan sesuai dengan janji pemerintah,” ujarnya, menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung perekonomian masyarakat.