Polisi Tangkap 2 Bandar Usai Gerebek Kampung Narkoba Makassar
Makassar – Aparat kepolisian dari Polrestabes Makassar berhasil membongkar jaringan narkoba di Kampung Borta, Kecamatan Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan. Penggerebekan ini mengungkap praktik peredaran narkotika, baik melalui transaksi langsung di lokasi maupun penjualan online.
Menurut Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, operasi ini merupakan hasil pengembangan dari kasus penyelundupan sabu seberat 32 kilogram yang terjadi pada Desember 2024. “Di lokasi tersebut, kami menemukan sekitar 10 gram sabu, sejumlah senjata seperti airsoft gun dan senapan panah, serta uang tunai Rp9,7 juta,” ungkap Kombes Arya dalam keterangan persnya pada Rabu (29/1).

Selain transaksi langsung, Arya menyatakan bahwa peredaran narkoba di kampung tersebut juga dilakukan secara daring. Dalam operasi yang dilakukan Selasa (28/1), sembilan orang yang terlibat dalam penjualan online berhasil diamankan. Polisi menemukan setidaknya 10 akun yang digunakan untuk memasarkan narkoba melalui jaringan online.
“Kami sudah menahan sembilan operator penjualan online. Akun-akun yang mereka gunakan sudah kami identifikasi dan mereka kini sedang dalam proses hukum,” jelasnya.
Tak hanya itu, lokasi tempat para pelaku bertransaksi juga dirancang khusus untuk menghindari penggerebekan. Sebuah rumah di kawasan Kampung Borta dipagari dengan besi dan dikelilingi kawat berduri. Rumah tersebut dilengkapi loket untuk bertransaksi sekaligus digunakan sebagai tempat mengonsumsi narkoba.
“Rumah tersebut dibuat sangat aman dengan pintu besi yang sulit dibuka. Ketika petugas tiba, para pelaku langsung melarikan diri,” tambah Kombes Arya.
Dampak Besar dan Upaya Penegakan Hukum
Polisi kini telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka, termasuk dua di antaranya yang masih di bawah umur. Dengan barang bukti yang ditemukan, kerugian ditaksir mencapai Rp6,4 miliar. Arya menyatakan, jika barang-barang tersebut beredar di masyarakat, maka dampaknya akan sangat luas dan merugikan sekitar 24 ribu jiwa.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
Hingga saat ini, polisi terus mendalami kasus ini dan sedang mengejar sejumlah orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait jaringan narkoba di Kampung Borta. Kombes Arya menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan membersihkan kawasan tersebut dari peredaran narkoba.
Operasi ini menunjukkan keseriusan Polrestabes Makassar dalam memberantas jaringan narkoba yang merusak generasi muda. Dengan barang bukti yang berhasil diamankan dan para tersangka yang ditahan, diharapkan peredaran narkoba di Kampung Borta dapat dihentikan.
Kombes Arya mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mencurigai aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.