Peserta PBI JKN Dinonaktifkan Bisa Diaktifkan Kembali
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan memberikan perlindungan
kesehatan kepada seluruh warga negara Indonesia, termasuk melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Skema ini ditujukan bagi masyarakat kurang mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Namun, tidak sedikit peserta PBI JKN yang status kepesertaannya tiba-tiba dinonaktifkan karena berbagai alasan administratif.
Kabar baiknya, peserta PBI JKN yang dinonaktifkan tetap bisa diaktifkan kembali dengan mengikuti prosedur tertentu.
Artikel ini akan membahas penyebab dinonaktifkannya PBI JKN, cara aktivasi ulang, dokumen yang dibutuhkan, serta tips agar status PBI tetap aktif.

Apa Itu PBI JKN?
PBI atau Penerima Bantuan Iuran adalah segmen peserta JKN yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah pusat (APBN)
atau pemerintah daerah (APBD) untuk masyarakat miskin dan tidak mampu. Program ini bertujuan memastikan setiap warga negara
tanpa terkecuali, memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang layak.
Peserta PBI JKN umumnya didata melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial dan diverifikasi secara berkala oleh pemerintah daerah.
Mengapa Peserta PBI Bisa Dinonaktifkan?
Ada beberapa alasan mengapa status peserta PBI JKN dinonaktifkan, antara lain:
-
Tidak terdaftar lagi dalam DTKS, akibat pemutakhiran data rutin.
-
Meninggal dunia, namun data belum diperbaharui.
-
Pindah domisili, tetapi belum melapor ke dinas sosial atau BPJS.
-
Meningkatnya status ekonomi, misalnya karena memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap yang membuatnya tidak lagi memenuhi kriteria PBI.
-
Tidak ada sinkronisasi data antara Dukcapil, Kemensos, dan BPJS.
Bisa Diaktifkan Kembali, Ini Caranya
Bagi peserta PBI yang dinonaktifkan, jangan panik. Anda masih bisa mengajukan aktivasi ulang dengan mengikuti prosedur sebagai berikut:
-
Datangi Dinas Sosial Setempat
Langkah pertama adalah datang ke Dinas Sosial (Dinsos) sesuai domisili dengan membawa dokumen yang diperlukan. Dinsos akan memverifikasi kondisi sosial ekonomi Anda. -
Lengkapi Dokumen Pendukung
Dokumen yang umumnya dibutuhkan antara lain:-
Kartu Keluarga (KK)
-
KTP semua anggota keluarga
-
Surat Keterangan Tidak Mampu (jika diminta)
-
Surat pengantar dari kelurahan atau RT/RW
-
Kartu BPJS lama (jika ada)
-
-
Pengajuan Masuk ke DTKS
Jika belum terdaftar di DTKS, Anda harus mengajukan permohonan masuk ke DTKS melalui mekanisme Musyawarah Kelurahan (Muskel) atau Musyawarah Desa (Musdes). Proses ini biasanya dilakukan setiap awal bulan. -
Tunggu Verifikasi dan Validasi
Setelah dokumen diterima, petugas Dinsos akan melakukan survei lapangan dan validasi data. Jika dinyatakan layak, data Anda akan dimasukkan kembali dalam DTKS dan diajukan untuk aktivasi kepesertaan PBI JKN. -
Pantau Proses Aktivasi di BPJS Kesehatan
Setelah DTKS diperbaharui, BPJS Kesehatan akan secara otomatis mengaktifkan kembali status kepesertaan PBI Anda. Anda bisa mengeceknya melalui aplikasi Mobile JKN, call center 165, atau datang langsung ke kantor BPJS.
Tips Agar Status PBI Tetap Aktif
Agar Anda tidak mengalami penonaktifan kembali, berikut beberapa tips:
-
Selalu perbarui data kependudukan di Dukcapil dan Dinsos, terutama jika ada perubahan seperti pindah rumah atau anggota keluarga baru.
-
Ikut serta dalam pendataan ulang DTKS saat diadakan oleh RT atau kelurahan.
-
Lapor ke BPJS jika terdapat perbedaan atau ketidaksesuaian data.
-
Gunakan layanan BPJS secara aktif, karena status yang terlalu lama tidak digunakan juga dapat menjadi pertimbangan dalam evaluasi kepesertaan.
Baca juga:AS Serang Iran Pemerintah Diminta Antisipasi Meroketnya Harga Minyak
Penutup
PBI JKN merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesehatan masyarakat kurang mampu.
Meski status peserta PBI bisa dinonaktifkan karena faktor administratif, proses pengaktifan ulang tetap terbuka bagi mereka yang memenuhi syarat.
Pastikan Anda proaktif dalam mengurus dokumen dan memperbarui data secara berkala agar tetap dapat menikmati manfaat layanan kesehatan secara gratis.