Pemerintah Pembongkaran Pagar Misterius di Laut Tangerang 20 Hari
Pemerintah memberikan waktu 10 hingga 20 hari kepada pemilik pagar misterius di laut wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, untuk segera
melakukan pembongkaran. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menyampaikan bahwa jika tidak ada tindakan dari pihak pemilik, maka KKP akan mengambil langkah pembongkaran secara langsung.
Kami beri waktu paling lama 10 sampai 20 hari. Kalau tidak dibongkar, maka KKP akan bongkar,” tegas Ipunk saat melakukan penyegelan pagar tersebut, Kamis (9/1/2025).
Pagar misterius yang membentang sepanjang 30,16 kilometer ini masih dalam penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi siapa
pihak yang bertanggung jawab atas pemasangannya. “KKP akan mendalami siapa pemiliknya. Kami cari informasi. Kalau sudah fix ketemu, pasti akan kami lakukan tindakan lebih lanjut,” tambah Ipunk.
Masalah ini telah menjadi perhatian nasional setelah Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan tindakan tegas terhadap pagar tersebut.
Penyegelan dilakukan atas dugaan bahwa struktur ini tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut
(KKPRL) dan berada dalam Zona Perikanan Tangkap serta Zona Pengelolaan Energi, yang merugikan nelayan dan merusak ekosistem pesisir.
Dampak terhadap Nelayan dan Ekosistem Pesisir
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, mengungkapkan bahwa pihaknya pertama kali menerima
laporan aktivitas pemagaran laut ini pada 14 Agustus 2024. Investigasi awal dilakukan pada 19 Agustus 2024, di mana panjang pagar yang terpantau saat itu baru mencapai sekitar 7 kilometer. Berdasarkan hasil investigasi, struktur pagar ini tidak memiliki rekomendasi atau izin dari pihak berwenang.
Pagar tersebut membentang di enam kecamatan dan mencakup 16 desa di Provinsi Banten, antara lain Kecamatan Kronjo, Kemiri, Mauk, Sukadiri, Pakuhaji, dan Teluknaga.
Di wilayah ini, terdapat lebih dari 3.888 nelayan dan 502 pembudi daya yang terdampak langsung oleh keberadaan pagar. “Di sepanjang kawasan ini, ada sekelompok nelayan, masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan. Keberadaan pagar ini jelas merugikan mereka,” ujar Eli.
Selain merugikan nelayan secara ekonomi, keberadaan pagar ini juga memicu kekhawatiran atas kerusakan ekosistem pesisir yang penting bagi keberlanjutan lingkungan.
Dengan langkah penyegelan dan pembongkaran yang direncanakan, pemerintah berkomitmen untuk memulihkan kawasan ini agar kembali menjadi wilayah produktif bagi masyarakat pesisir.
Langkah tegas pemerintah diharapkan dapat menjadi solusi atas persoalan yang telah menjadi perhatian publik ini, sekaligus memastikan bahwa aktivitas di laut tetap sesuai dengan peraturan dan mendukung kesejahteraan masyarakat setempat.