Pemerintah Naikkan Tarif PPN tapi Beri Paket Insentif, Celios: Tidak Efektif
Pemerintah Siapkan Insentif Terkait Kenaikan Tarif PPN 12% pada 2025
Penerapan Tarif PPN Baru di Indonesia
Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Seiring dengan kebijakan ini, pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif ekonomi untuk mengurangi dampak negatif pada masyarakat.
Insentif Ekonomi untuk Menjaga Kesejahteraan Masyarakat
Untuk menjaga kesejahteraan masyarakat akibat kenaikan tarif PPN, pemerintah merencanakan pemberian paket stimulus yang mencakup bantuan bagi berbagai lapisan masyarakat.
Salah satu bentuk insentif yang dijanjikan adalah bantuan beras 10 kilogram per bulan serta diskon listrik 50 persen untuk pelanggan dengan daya di bawah 2.200 VA selama bulan Januari hingga Februari 2025.
Pandangan Ekonom Bhima Yudhistira tentang Kenaikan PPN
Namun, Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios),
berpendapat bahwa kenaikan tarif PPN justru bisa menjadi beban tambahan bagi masyarakat. Bhima menilai bahwa akan lebih baik jika tarif PPN tidak dinaikkan, dan pemerintah tidak perlu menyalurkan insentif besar yang akhirnya hanya menjadi bantalan ekonomi sementara. “Lebih baik tidak menaikkan tarif PPN dan menghindari biaya besar untuk insentif,” ujarnya saat diwawancarai.
Kendala Dalam Penyediaan Insentif
Meski pemerintah memproyeksikan penerimaan negara sebesar Rp 75 triliun dari kenaikan tarif PPN, Bhima
mengungkapkan bahwa anggaran insentif yang diperlukan mungkin justru lebih besar dari hasil yang diharapkan dari tarif baru ini.
Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa anggaran insentif pada 2025 diperkirakan mencapai Rp 265,6 triliun.
Stimulus Lain untuk Sektor Tertentu
Selain bantuan beras dan diskon listrik, pemerintah juga menyiapkan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP)
untuk barang kebutuhan pokok seperti minyak goreng, tepung terigu, dan gula industri. PPN DTP sebesar 1 persen dari tarif 12 persen
ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat. Bagi sektor menengah, insentif juga diberikan untuk pembelian rumah dan kendaraan listrik, serta pengurangan pajak penghasilan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 10 juta.