Pemerintah Kerahkan 8 Kebijakan Ini buat Kerek Investasi
Jakarta – Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan delapan kebijakan strategis untuk menjaga iklim investasi yang sehat, kompetitif, dan berkeadilan. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) kuartal IV 2024 di Jakarta, Jumat (24/1/2025). Langkah ini diambil untuk menarik lebih banyak investor, baik dalam maupun luar negeri, guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

(Kebijakan ini) dalam rangka mendukung iklim investasi yang lebih sehat, kompetitif, dan berkeadilan,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers tersebut.
Rincian Kebijakan untuk Mendorong Investasi
1. Kenaikan Tarif PPN untuk Barang Mewah
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, tetapi hanya berlaku untuk barang mewah. Sementara itu, barang dan jasa non-mewah tetap dikenakan tarif PPN sebesar 11 persen. Kebijakan ini diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.
Langkah ini bertujuan untuk menciptakan sistem pajak yang lebih berkeadilan, di mana barang-barang mewah dikenai pajak lebih tinggi tanpa membebani kebutuhan pokok masyarakat.
2. Stimulus untuk Rumah Tangga
Untuk mendorong konsumsi rumah tangga, pemerintah memberikan bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram per bulan kepada 15 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Bantuan ini akan berlangsung selama Januari dan Februari 2025. Stimulus ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus menjaga stabilitas ekonomi domestik.
3. Insentif Investasi bagi Industri Prioritas
Pemerintah terus memberikan berbagai insentif, termasuk keringanan pajak dan kemudahan perizinan bagi sektor-sektor industri prioritas seperti manufaktur, teknologi, dan energi terbarukan. Kebijakan ini bertujuan untuk menarik investasi langsung yang dapat membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global.
4. Investasi Infrastruktur yang Berkelanjutan
Salah satu prioritas pemerintah adalah mendorong pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan, termasuk transportasi, energi, dan telekomunikasi. Dengan infrastruktur yang lebih baik, diharapkan investor akan lebih tertarik untuk menanamkan modal di Indonesia.
5. Digitalisasi Sistem Keuangan
Dalam rangka mendukung investasi, pemerintah terus mendorong digitalisasi sistem keuangan melalui peningkatan layanan online yang lebih cepat dan efisien. Hal ini mencakup integrasi sistem pembayaran dan peningkatan keamanan transaksi digital.
6. Penyederhanaan Regulasi Investasi
Pemerintah juga berkomitmen untuk menyederhanakan peraturan dan birokrasi yang terkait dengan investasi. Langkah ini melibatkan revisi undang-undang dan kebijakan untuk mempermudah proses masuknya modal asing maupun domestik.
7. Dukungan untuk UMKM dan Start-up
Pemerintah menyediakan berbagai program pembiayaan dan pendampingan bagi UMKM dan perusahaan rintisan (start-up). Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat sektor ekonomi domestik sekaligus menciptakan peluang investasi di sektor usaha kecil.
8. Penguatan Hubungan Internasional
Melalui berbagai perjanjian bilateral dan multilateral, pemerintah berusaha memperkuat kerja sama investasi dengan negara-negara mitra. Ini mencakup perjanjian dagang bebas, perlindungan investasi, dan promosi perdagangan.
Langkah Strategis untuk Pertumbuhan Ekonomi
Delapan kebijakan yang diperkenalkan pemerintah ini mencerminkan komitmen untuk menciptakan iklim investasi yang stabil dan menarik. Dengan kombinasi kebijakan fiskal, insentif investasi, dan penguatan infrastruktur, diharapkan Indonesia dapat meningkatkan daya saingnya di kancah global sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi domestik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menegaskan pentingnya kerja sama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk memastikan kebijakan ini memberikan dampak positif secara luas. Apakah kebijakan ini akan berhasil mendorong pertumbuhan investasi? Kita tunggu realisasinya dalam beberapa bulan ke depan.