Pemerintah Kenaikan Harga LPG Rp 30.000, Ini Sebabnya
Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mengusulkan kenaikan harga eceran tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi, atau yang dikenal sebagai LPG melon, dari Rp20.000 menjadi Rp30.000 per tabung menjelang Tahun Baru 2025. Usulan ini dilayangkan kepada Gubernur Kalimantan Utara setelah mempertimbangkan beberapa faktor yang memengaruhi biaya distribusi.
Wakil Bupati Nunukan, Hanafiah, menjelaskan bahwa kenaikan ini dipicu oleh pencabutan subsidi ongkos angkut
kapal dari Tarakan ke Nunukan yang sebelumnya ditanggung oleh PT Pertamina. Sejak Juli 2024, subsidi sebesar Rp10.300 per tabung tersebut dihentikan, sehingga biaya distribusi kini dibebankan kepada para agen.
Kondisi ini menyebabkan keluhan di kalangan agen LPG karena aturan margin pangkalan tidak mampu menutupi biaya tambahan tersebut.
“Pertamina mencabut subsidi ongkos angkut kapal, sehingga biaya tersebut menjadi beban para agen. Ini yang menjadi dasar Pemkab Nunukan mengajukan kenaikan harga LPG melon,” ujar Hanafiah dalam konferensi pers pada Senin (30/12/2024).
Komponen Harga dan Dampak Pencabutan Subsidi
Usulan kenaikan harga LPG melon ke Rp30.000 masih mengikuti formula yang digunakan dalam penentuan HET sebelumnya.
Pada skema lama dengan HET Rp20.000 per tabung, harga dasar LPG adalah Rp11.550, margin agen Rp1.200, ongkos angkut darat Rp3.250, dan harga jual ke pangkalan Rp16.000, dengan margin pangkalan sebesar Rp4.000.
Dalam usulan kenaikan menjadi Rp30.000 per tabung, komponen harga dasar tetap Rp11.550 dan margin agen tidak berubah, yaitu Rp1.200. Namun, biaya ongkos angkut laut dan darat meningkat drastis menjadi Rp13.550, sementara margin pangkalan tetap Rp4.000. Peningkatan biaya distribusi ini menjadi faktor utama yang memengaruhi usulan kenaikan harga.
Langkah pemerintah daerah untuk mengusulkan kenaikan harga LPG melon dilakukan setelah rapat bersama para agen dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas). Hanafiah menegaskan bahwa audiensi ini bertujuan untuk mencari solusi atas keluhan agen yang menghadapi tekanan finansial akibat meningkatnya biaya operasional.
Pencabutan subsidi Pertamina memaksa kita mengambil langkah ini agar distribusi LPG tetap berjalan lancar,” tambahnya.
Usulan kenaikan harga LPG melon menjadi Rp30.000 di Nunukan mencerminkan tantangan distribusi akibat pencabutan subsidi ongkos angkut.
Meski kenaikan ini menimbulkan beban tambahan bagi konsumen, pemerintah daerah berupaya memastikan pasokan LPG tetap tersedia. Keputusan akhir terkait usulan ini kini berada di tangan Gubernur Kalimantan Utara.
Artikel ini dioptimalkan untuk SEO menggunakan kata kunci seperti “harga LPG melon Rp30.000,” “kenaikan harga LPG Nunukan,” dan “subsidi LPG Pertamina.” Struktur heading yang jelas membantu pembaca memahami informasi penting dengan mudah. Jika memerlukan penyesuaian, beri tahu saya!