Pemerintah Cabut Moratorium TKI ke Arab Saudi, 600.000 Pekerja Siap Dikirim
Pemerintah Indonesia resmi mencabut moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi. Keputusan ini membuka peluang besar bagi 600.000 pekerja migran untuk bekerja di negara tersebut dengan skema penempatan yang telah diperbarui dan lebih ketat dalam perlindungan tenaga kerja.
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengatakan bahwa pencabutan moratorium akan dilakukan secara simbolis melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara kedua negara pada 20 Maret 2025.

“Pencabutan moratorium rencananya akan dilakukan Maret ini, insya Allah tanggal 20 jika tidak ada halangan,” ujar Karding dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (16/3/2025).
Pemerintah Cabut Moratorium TKI ke Arab Saudi, 600.000 Pekerja Siap Dikirim
Setelah pencabutan moratorium, pemerintah menargetkan pengiriman 600.000 tenaga kerja Indonesia ke Arab Saudi. Dari jumlah tersebut, 400.000 pekerja akan ditempatkan di sektor domestik, sedangkan 200.000 lainnya merupakan tenaga kerja terampil (skilled labour) yang memiliki keahlian khusus.
“Kita dapat kuota 600.000, dengan rincian 400.000 untuk pekerja domestik dan 200.000 tenaga kerja terampil,” jelas Karding.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan jumlah pekerja Indonesia yang memiliki keahlian di berbagai sektor profesional, mengurangi ketergantungan pada sektor rumah tangga, serta meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di luar negeri.
Skema Penempatan Baru untuk TKI
Pemerintah telah mengubah skema penempatan tenaga kerja dengan menyeimbangkan jumlah pekerja domestik dan tenaga kerja terampil. Jika sebelumnya 80% tenaga kerja ditempatkan di sektor domestik, kini persentasenya dikurangi menjadi 60%.
Selain itu, skema kontrak kerja dan pengawasan tenaga kerja di Arab Saudi juga telah diperbaiki dengan sistem baru yang lebih transparan dan menjamin hak-hak pekerja Indonesia.
Poin-poin skema baru antara lain:
- Sistem kontrak elektronik untuk mencegah praktik perekrutan ilegal.
- Pengawasan langsung oleh perwakilan KBRI di Arab Saudi.
- Mekanisme pemantauan ketat terhadap agen penyalur tenaga kerja.
- Jaminan perlindungan asuransi bagi seluruh pekerja migran.
Arab Saudi Diklaim Lebih Baik dalam Perlindungan TKI
Keputusan pencabutan moratorium ini diambil setelah pemerintah melakukan evaluasi sistem pengawasan tenaga kerja di Arab Saudi yang diklaim telah mengalami perbaikan signifikan. Menurut Menteri P2MI, sistem pengawasan tenaga kerja di Arab Saudi kini lebih baik dibandingkan Taiwan dan Malaysia dalam menjamin perlindungan tenaga kerja asing.
“Enggak ada kasus kekerasan signifikan, sekarang sudah bagus banget. Saya menilai Arab Saudi bahkan lebih baik dalam hal perlindungan tenaga kerja dibandingkan negara lain seperti Taiwan dan Malaysia,” ujar Karding.
Baca juga:Pemerintah Siapkan Nusantarahub Koordinasikan Mudik Gratis
Pemerintah Arab Saudi telah menerapkan sistem pelaporan langsung bagi pekerja asing jika terjadi pelanggaran kontrak atau tindak kekerasan. Selain itu, upah pekerja juga telah diawasi langsung oleh otoritas perburuhan Arab Saudi untuk mencegah keterlambatan pembayaran gaji.
Opsi Moratorium Jika Terjadi Kasus Pelanggaran
Meskipun optimis dengan sistem baru, pemerintah tetap membuka opsi moratorium kembali jika ditemukan banyak kasus kekerasan terhadap pekerja migran di Arab Saudi.
“Kita lihat praktiknya nanti. Kalau ada masalah, kita bisa moratorium lagi,” tegas Karding.
Oleh karena itu, pemerintah berencana membentuk tim pemantauan khusus yang bertugas mengawasi kondisi tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi. Tim ini akan berkoordinasi dengan KBRI, otoritas Arab Saudi, serta organisasi pekerja migran untuk memastikan hak-hak TKI tetap terlindungi.
Dampak Ekonomi dan Sosial bagi Indonesia
Pencabutan moratorium ini tidak hanya berdampak pada individu pekerja migran, tetapi juga terhadap perekonomian nasional. Dengan dikirimkannya 600.000 TKI ke Arab Saudi, pemerintah memperkirakan akan terjadi peningkatan devisa negara dari remitansi pekerja migran.
Berdasarkan data Bank Indonesia, remitansi dari tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri mencapai Rp170 triliun pada 2024, dan angka ini diprediksi meningkat setelah pencabutan moratorium.
Selain itu, sektor pelatihan tenaga kerja juga akan mengalami pertumbuhan karena pemerintah telah menyiapkan program pelatihan khusus bagi calon pekerja migran agar memiliki keahlian yang lebih baik sebelum dikirim ke luar negeri.
Persiapan bagi Calon Pekerja Migran
Bagi calon tenaga kerja Indonesia yang ingin bekerja di Arab Saudi, ada beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi:
- Memiliki sertifikat kompetensi kerja sesuai bidang yang dipilih.
- Lolos seleksi administrasi dan kesehatan.
- Mendapatkan pelatihan keterampilan dan bahasa Arab dasar.
- Mengikuti prosedur pendaftaran resmi melalui agen penyalur tenaga kerja yang terdaftar di pemerintah.
Pemerintah juga telah menyiapkan berbagai fasilitas pelatihan melalui Balai Latihan Kerja (BLK) dan lembaga sertifikasi kompetensi untuk memastikan tenaga kerja yang dikirim memiliki standar keahlian tinggi.
Tantangan yang Perlu Dihadapi
Meskipun terdapat banyak peluang dari pencabutan moratorium ini, ada beberapa tantangan yang tetap perlu diantisipasi:
- Risiko eksploitasi pekerja oleh agen penyalur ilegal.
- Kurangnya kesiapan tenaga kerja dalam menghadapi budaya kerja di Arab Saudi.
- Potensi pelanggaran hak asasi pekerja yang masih mungkin terjadi.
- Kurangnya edukasi mengenai kontrak kerja bagi calon pekerja migran.
Oleh karena itu, pemerintah mengimbau kepada seluruh calon pekerja migran untuk hanya menggunakan jalur resmi yang telah disediakan oleh pemerintah guna menghindari praktik perdagangan manusia atau eksploitasi oleh agen ilegal.
Kesimpulan
Pencabutan moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi menjadi keputusan penting yang membuka peluang kerja bagi 600.000 pekerja Indonesia.
Dengan sistem perlindungan tenaga kerja yang diklaim lebih baik dan skema penempatan baru, diharapkan tenaga kerja Indonesia
dapat bekerja dengan aman dan mendapatkan kesejahteraan lebih baik di luar negeri.
Pemerintah telah menetapkan berbagai mekanisme pengawasan, termasuk kemungkinan menerapkan kembali moratorium jika ditemukan kasus kekerasan atau pelanggaran hak pekerja.
Oleh karena itu, calon pekerja migran harus tetap waspada dan memastikan mereka mengikuti prosedur resmi agar dapat bekerja dengan aman dan nyaman di Arab Saudi.
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah akan terus melakukan monitoring ketat terhadap tenaga kerja Indonesia
serta menjalin komunikasi dengan pemerintah Arab Saudi untuk memastikan kesepakatan kerja yang menguntungkan kedua belah pihak.
Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan para pekerja migran dapat mendapatkan
kesempatan yang lebih baik, gaji yang layak, dan kondisi kerja yang lebih manusiawi di luar negeri. 🚀