Pemerintah berupaya rancang UU pemulangan narapidana ke negara asal
Pemerintah Indonesia saat ini sedang merancang Undang-Undang (UU) Pemulangan Narapidana atau yang dikenal dengan konsep transfer of prisoners. Langkah ini diambil untuk memberikan dasar hukum yang jelas dalam proses pemulangan narapidana asing ke negara asalnya.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa hingga saat ini Indonesia belum memiliki regulasi yang secara khusus mengatur mekanisme pemulangan narapidana ke negara asal mereka. Selama ini, pemulangan hanya dilakukan berdasarkan hubungan diplomatik dengan negara lain serta atas dasar asas kemanusiaan.

Rancangan undang-undang terkait pemindahan narapidana masih dalam tahap persiapan. Saat ini, dasar hukum pemindahan ini masih berdasarkan hubungan baik dengan negara lain dan asas kemanusiaan,” ujar Yusril dalam Seminar Nasional Pemulangan Narapidana dalam Kajian Hukum Internasional yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) secara virtual, Sabtu.
Dalam seminar tersebut, Yusril menegaskan bahwa pemulangan narapidana perlu memiliki landasan hukum yang lebih kuat agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Oleh karena itu, rancangan undang-undang ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat, baik bagi pemerintah Indonesia maupun negara asal narapidana.
Pemerintah berupaya rancang UU pemulangan narapidana ke negara asal
Dalam penyusunan rancangan undang-undang ini, terdapat beberapa aspek penting yang menjadi landasan utama pemulangan narapidana ke negara asal, antara lain:
- Hubungan Diplomatik Antarnegara
- Proses pemindahan narapidana didasarkan pada hubungan baik antara Indonesia dan negara asal narapidana.
- Perjanjian bilateral dan multilateral menjadi salah satu acuan dalam implementasi kebijakan ini.
- Asas Kemanusiaan
- Narapidana yang berasal dari negara lain berhak untuk dipulangkan agar dapat menjalani sisa hukumannya di negara asal dengan dukungan keluarga.
- Beberapa negara memiliki kebijakan yang lebih mengutamakan rehabilitasi daripada pemenjaraan.
- Penerapan Prinsip Penghapusan Hukuman Mati
- Beberapa negara asal narapidana tidak lagi menerapkan hukuman mati, sehingga pemulangan menjadi salah satu solusi bagi narapidana yang mendapatkan hukuman mati di Indonesia.
- Negara penerima harus mengakui hukuman yang telah dijatuhkan di Indonesia dan memastikan sisa hukuman tetap dijalankan.
Dengan adanya UU ini, diharapkan mekanisme pemindahan narapidana bisa dilakukan dengan lebih terstruktur, tanpa menimbulkan perdebatan mengenai keberlanjutan hukumannya setelah dipindahkan ke negara asal.
Tantangan dan Potensi Celah Hukum dalam Pemulangan Narapidana
Yusril Ihza Mahendra juga mengakui bahwa ada tantangan besar dalam penerapan kebijakan ini. Salah satu yang menjadi perhatian adalah potensi celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh narapidana setelah mereka kembali ke negara asal.
“Celah-celah hukum itu berpotensi meringankan beban hukuman kepada narapidana ketika sudah sampai di negara asal,” kata Yusril.
Beberapa potensi celah hukum yang perlu diantisipasi antara lain:
- Pengurangan hukuman di negara asal
Beberapa negara dapat mengubah atau meringankan hukuman yang telah dijatuhkan di Indonesia. Hal ini berisiko jika narapidana akhirnya dibebaskan lebih cepat dari seharusnya. - Kurangnya mekanisme pengawasan
Jika tidak ada sistem pemantauan yang baik, narapidana yang dipulangkan berpotensi tidak menjalani sisa hukumannya dengan optimal. - Perbedaan sistem hukum antarnegara
Setiap negara memiliki sistem hukum yang berbeda, termasuk dalam hal pemidanaan dan kebijakan rehabilitasi. Hal ini perlu diselaraskan dalam perjanjian bilateral agar proses pemindahan tetap adil.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Yusril menegaskan bahwa kerja sama antara Indonesia dan negara asal narapidana harus lebih diperkuat. Salah satu contoh yang sudah berjalan adalah pemantauan Kedutaan Besar terhadap narapidana yang dipindahkan.
Sebagai contoh, dalam kasus Mary Jane, narapidana asal Filipina yang sempat dijatuhi hukuman mati di Indonesia,
pemerintah Filipina memberikan akses kepada Kedutaan Besar Indonesia di Filipina untuk terus memantau perkembangan kasusnya setelah dilakukan transfer.
Prospek Pemulangan Narapidana sebagai Diplomasi Internasional
Pemulangan narapidana bukan hanya sekadar kebijakan hukum, tetapi juga menjadi bagian dari strategi diplomasi internasional Indonesia. Menurut Yusril, pemindahan narapidana ke negara asalnya dapat memberikan dampak positif terhadap hubungan bilateral dengan negara-negara lain.
“Kami akan terus memperjuangkan kerja sama yang menguntungkan bagi kedua belah pihak, dengan tetap mengutamakan hak asasi manusia dan keadilan,” ujar Yusril.
Indonesia sendiri sudah mulai melakukan pemulangan narapidana asing dengan skema kerja sama bilateral. Berdasarkan data Imigrasi Pemasyarakatan (Imipas), sepanjang tahun 2024, Indonesia telah memulangkan tujuh narapidana warga negara asing (WNA) ke negara asal mereka.
baca juga:Pemerintah Siapkan Proyek DME Batubara Pengganti LPG, Andalkan Pembiayaan Dalam Negeri
Melalui Undang-Undang baru ini, diharapkan ada regulasi yang lebih tegas dalam mengatur mekanisme pemindahan narapidana agar tidak ada kesenjangan hukum atau celah yang dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Langkah Selanjutnya dalam Penyusunan UU Pemulangan Narapidana
Dengan rancangan UU ini masih dalam tahap awal, pemerintah akan melalui beberapa proses penting sebelum akhirnya aturan ini dapat diimplementasikan. Berikut adalah beberapa tahapan yang akan dilakukan:
- Penyusunan Draft RUU
Tim dari Kementerian Hukum dan HAM bersama dengan akademisi akan merancang draft awal undang-undang yang akan mengatur mekanisme pemulangan narapidana. - Konsultasi dengan DPR dan Komisi III
Rancangan UU akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), khususnya ke Komisi III yang membidangi hukum dan HAM, untuk mendapatkan masukan dan persetujuan politik. - Perundingan dengan Negara Mitra
Pemerintah Indonesia akan melakukan diskusi dan negosiasi dengan berbagai negara mitra yang sering berhubungan dengan kasus pemindahan narapidana untuk menyusun perjanjian bilateral yang sesuai. - Sosialisasi dan Implementasi
Setelah disahkan, pemerintah akan menyosialisasikan aturan ini ke lembaga terkait, seperti Ditjen Imigrasi, Lapas, dan perwakilan diplomatik agar kebijakan ini dapat berjalan efektif.
Kesimpulan
Penyusunan Undang-Undang Pemulangan Narapidana merupakan langkah strategis bagi pemerintah Indonesia dalam menghadapi tantangan hukum terkait transfer of prisoners. Dengan adanya UU ini, diharapkan proses pemulangan narapidana dapat berjalan lebih transparan, adil, dan sesuai dengan hukum internasional.
Meskipun masih ada tantangan dalam implementasinya, pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa
mekanisme ini dapat memberikan manfaat baik bagi Indonesia maupun negara asal narapidana yang bersangkutan. Ke depan, diharapkan regulasi ini dapat menjadi bagian dari strategi diplomasi internasional yang mengutamakan keadilan dan hak asasi manusia.