Pemerintah Berencana Kembalikan Hambali dari Guantanamo
JAKARTA, – Pemerintah Indonesia mewacanakan rencana untuk memulangkan mantan anggota kelompok teroris Jemaah Islamiyah (JI), Encep Nurjaman alias Riduan Isamuddin alias Hambali, dari penjara militer Amerika Serikat (AS) di Teluk Guantanamo. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa perhatian pemerintah tidak hanya ditujukan kepada narapidana asing di Indonesia, tetapi juga kepada warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di luar negeri.
“Kita juga concern dengan seorang warga negara Indonesia atau WNI yang mungkin saya masih ingat namanya Hambali, yang terlibat dalam kasus bom Bali pada tahun 2002,” ujar Yusril usai menghadiri acara Ikatan Wartawan Hukum di Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025) malam.
Riwayat Penangkapan Hambali
Hambali, yang menjadi buron setelah kasus bom Bali 2002, ditangkap oleh pemerintah Pakistan atas permintaan AS. Sejak itu, Hambali ditahan di Guantanamo selama 23 tahun tanpa kepastian hukum.
“Bagaimanapun dia adalah WNI, dan kita harus tetap memberikan perhatian. Meskipun dia bersalah, warga negara kita di luar negeri tetap menjadi tanggung jawab kita,” tegas Yusril.
Menurutnya, hanya sedikit orang Indonesia yang mengetahui bahwa Hambali ditahan di Guantanamo. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap WNI, termasuk Hambali, mendapatkan perhatian, meskipun terlibat dalam kasus berat.
Kebijakan Rekonsiliasi dengan Jemaah Islamiyah
Selain itu, Yusril menyebutkan bahwa pemerintah sedang menjalankan kebijakan rekonsiliasi dengan Jemaah Islamiyah. Organisasi ini telah mendeklarasikan kesetiaannya kepada Pemerintah Republik Indonesia dan menghentikan aktivitas terorisme. Langkah ini menjadi landasan pemerintah untuk mempertimbangkan upaya pemulangan Hambali.
“Kalau lebih 18 tahun perkara itu sudah tidak bisa dituntut lagi dan kita lihat juga pemerintah baru sekarang kan ada kebijakan untuk melakukan rekonsiliasi, termasuk juga setelah Jamaah Islamiyah membubarkan diri dan menyatakan sumpah setia kepada Pemerintah Republik Indonesia,” kata Yusril.
Yusril menambahkan bahwa langkah selanjutnya adalah melaporkan perkembangan ini kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menentukan langkah terbaik terkait kasus Hambali.
Barangkali kami juga harus melaporkan hal ini kepada Presiden bagaimana baiknya kita menghadapi kasus seperti Hambali,” tutupnya.
Rencana pemulangan Hambali mencerminkan komitmen pemerintah Indonesia dalam melindungi hak-hak warganya di luar negeri sekaligus menegaskan pendekatan baru dalam menangani isu-isu terkait terorisme melalui rekonsiliasi. Langkah ini diharapkan dapat menjadi titik awal dalam upaya membangun keadilan dan stabilitas keamanan nasional.