Pembiayaan Fintech P2P Lending 2024 Naik, Jauhi Pinjol Ilegal Ini
Pertumbuhan Fintech P2P Lending pada 2024
JAKARTA, pemerintahnews.com – Industri fintech peer-to-peer (P2P) lending menunjukkan pertumbuhan yang signifikan menjelang akhir 2024. Penyaluran pembiayaan melalui P2P lending mencapai Rp475,13 triliun hingga Oktober 2024, dengan lonjakan transaksi sebesar 361,18% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Peningkatan Transaksi P2P Lending
Data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menunjukkan transaksi aset kripto mencapai Rp48,44 triliun pada Oktober 2024. Hal ini didorong oleh pertumbuhan harga Bitcoin yang mencapai rekor US$100.000.
Group CEO & Co-Founder Akseleran, Ivan Nikolas Tambunan, menyebut pihaknya telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp2,7 triliun, meningkat 10% secara year-on-year (YoY). “Kami optimistis target Rp3,1 triliun hingga akhir tahun dapat tercapai melalui strategi channel partnership dan direct sales,” ungkap Ivan.
Selain itu, PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) juga mencatatkan kinerja positif dengan penyaluran permodalan sebesar Rp23 triliun kepada lebih dari 2,7 juta UMKM. Amartha mengandalkan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk memastikan kualitas pinjaman tetap terjaga.
Strategi Mitigasi Risiko Kredit
Untuk menjaga rasio Non-Performing Financing (NPF) tetap rendah, Akseleran dan Amartha mengimplementasikan strategi seperti penilaian kredit yang ketat dan pendekatan komunitas. Amartha menggunakan sistem tanggung renteng berbasis kelompok ibu-ibu di pedesaan untuk memastikan kelancaran pembayaran.
“Pendekatan sosial ini memungkinkan mitra saling mendukung dalam menjaga keberlanjutan pinjaman,” ujar Harumi Supit, VP Public Relations Amartha.
Penurunan Jumlah Pinjol Legal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, jumlah platform P2P lending berizin kini hanya 97 perusahaan, menyusul pencabutan izin beberapa penyedia seperti Investree dan Dhanapala. Pencabutan ini bertujuan menjaga industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas.
Pentingnya Memilih Pinjol Legal
OJK mengimbau masyarakat untuk memilih P2P lending yang terdaftar dan berizin untuk menghindari risiko dari pinjol ilegal. Langkah ini penting untuk memastikan perlindungan konsumen serta keberlanjutan ekosistem keuangan digital di Indonesia.
Dengan pertumbuhan transaksi yang pesat dan strategi mitigasi risiko yang baik, fintech P2P lending diperkirakan akan terus berkembang di tahun mendatang.