OJK mencatat aset perusahaan pembiayaan syariah mencapai Rp33,31 triliun hingga Oktober 2024, mencerminkan pertumbuhan sektor keuangan syariah di Indonesia
pemerintahnews.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pertumbuhan signifikan dalam aset perusahaan pembiayaan syariah hingga Oktober 2024. Menurut Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, nilai aset tersebut mencapai Rp33,31 triliun, meningkat 16,3% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023.
Kenaikan Dibandingkan Tahun Sebelumnya
Pada konferensi pers RDK OJK, Jumat (13/12), Mirza menyebut bahwa nilai aset pada Oktober 2023 tercatat sebesar Rp28,64 triliun. Artinya, dalam satu tahun terakhir, terdapat peningkatan yang signifikan. Bahkan, jika dibandingkan dengan Desember 2023 yang mencatat aset senilai Rp30,42 triliun, terjadi pertumbuhan tambahan sebesar 9,5% hingga Oktober 2024.
Kinerja Piutang Pembiayaan Syariah Menguat
Selain pertumbuhan aset, piutang pembiayaan syariah juga menunjukkan peningkatan positif. Hingga Oktober 2024, piutang pembiayaan syariah tercatat sebesar Rp27,26 triliun, naik 17,24% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp23,25 triliun.
Adapun gearing ratio perusahaan pembiayaan syariah pada Oktober 2024 mencapai 1,02 kali, menunjukkan stabilitas dalam pengelolaan pembiayaan oleh perusahaan terkait.
Gambaran Piutang Pembiayaan Multifinance Nasional
Secara keseluruhan, OJK mencatat piutang pembiayaan perusahaan multifinance di Indonesia mencapai Rp501,89 triliun pada Oktober 2024. Nilai ini mengalami pertumbuhan 8,37% secara Year on Year (YoY) dibandingkan dengan periode yang sama pada 2023. Angka ini menegaskan bahwa sektor multifinance di Indonesia tetap menunjukkan pertumbuhan yang konsisten.
Perbaikan pada NPF Gross Perusahaan Pembiayaan
Dari sisi risiko, perusahaan pembiayaan juga mencatat perbaikan dalam rasio pembiayaan bermasalah atau Non Performing Financing (NPF) Gross. Pada Oktober 2024, NPF Gross berada di angka 2,60%, sedikit membaik dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 2,62%.
Perbaikan ini menunjukkan langkah yang lebih efektif dalam pengelolaan risiko oleh perusahaan pembiayaan, yang pada akhirnya mendukung stabilitas sektor keuangan.
Pertumbuhan signifikan pada aset dan piutang pembiayaan syariah menjadi indikator positif bagi perkembangan sektor keuangan syariah di Indonesia. Ditambah lagi, stabilitas pengelolaan risiko melalui penurunan NPF Gross memberikan kontribusi positif terhadap industri multifinance nasional secara keseluruhan.
Dengan tren positif ini, sektor pembiayaan syariah diharapkan terus memberikan kontribusi penting bagi perekonomian nasional.