OJK: Asuransi Wajib Kendaraan Masih Tunggu Aturan Pemerintah
JAKARTA, pemerintahnews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa penerapan
asuransi wajib kendaraan bermotor atau third party liability (TPL) masih menunggu peraturan pemerintah (PP).
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa saat ini peraturan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan pengkajian oleh pemerintah.
Kementerian Keuangan bertugas mempersiapkan PP tersebut sebelum dapat diimplementasikan.
“Peraturan pemerintahnya masih digodok oleh Kementerian Keuangan, yang berperan penting dalam pembentukan PP ini,” kata Ogi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan, Jumat (13/12/2024).
Penerapan Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor: Kolaborasi Antar Sektor
Penerapan asuransi wajib kendaraan bermotor ini membutuhkan koordinasi erat antara kebijakan
sektor keuangan, regulasi yang akan diatur dalam POJK, dan kesiapan industri asuransi untuk meluncurkan produk third party liability (TPL). Ogi menekankan pentingnya persiapan dari berbagai pihak yang terlibat dalam memastikan implementasi kebijakan berjalan lancar.
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas perlindungan terhadap pihak ketiga yang terkena
dampak kecelakaan atau kerusakan akibat kendaraan bermotor. Dalam rangka mendalami sektor asuransi, pemerintah juga memastikan bahwa industri ini siap dengan produk-produk yang memadai untuk memenuhi kebutuhan pasar.
Peningkatan Pasar Asuransi dan Proteksi Pihak Ketiga
Seperti diketahui, sektor asuransi di Indonesia masih terbilang kecil jika dibandingkan dengan negara lain.
Data hingga Oktober 2024 menunjukkan bahwa aset perusahaan asuransi baru mencapai 5,32% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Capaian ini dinilai rendah, sehingga penting untuk memperluas proteksi asuransi, khususnya yang mengarah pada perlindungan pihak ketiga dari dampak kecelakaan kendaraan bermotor.
“Oleh karena itu, pengaturan asuransi wajib TPL ini menjadi salah satu langkah strategis dalam mempercepat pertumbuhan industri asuransi di Indonesia dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat,” jelas Ogi.
Kolaborasi untuk Penuntasan Peraturan
Ogi juga menambahkan bahwa OJK akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan industri asuransi untuk mematangkan rencana penerapan asuransi wajib kendaraan bermotor.
Pemerintah berharap dengan pengaturan yang matang, asuransi wajib TPL akan mempercepat perluasan perlindungan asuransi di Indonesia.