Komisi I Minta Pemerintah Dampingi 2 WNI di AS Terdampak Kebijakan Imigrasi Trump
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memberikan pendampingan terhadap dua warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap otoritas Amerika Serikat (AS). Politikus Nasdem itu juga mendorong Kemenlu menyiapkan sejumlah langkah antisipasi, jika nantinya kedua WNI tersebut harus terdampak kebijakan penertiban imigran di AS.
“Kami mengimbau Kemenlu untuk mempersiapkan langkah antisipasi bagi dua WNI yang terkena dampak kebijakan Imigran di AS,” ujar Amelia kepada Kompas.com, Minggu (9/2/2025).

Antisipasi dan bantuan pendamping hukum adalah langkah yang tepat sebagai bentuk perlindungan WNI di AS yang terdampak kebijakan imigran AS,” sambung dia.
Penangkapan WNI Akibat Kebijakan Imigrasi AS
Diberitakan sebelumnya, Kemenlu mengonfirmasi bahwa ada dua WNI yang telah ditangkap oleh pihak otoritas Amerika Serikat sebagai dampak dari kebijakan imigrasi yang diterapkan oleh Presiden AS Donald Trump.
“Satu ditahan di Atlanta, Georgia. Satu ditahan di New York,” ungkap Judha Nugraha, Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemenlu RI, dalam taklimat media di Jakarta pada Jumat (7/2/2025), dikutip dari Antara.
Judha menjelaskan, WNI yang ditahan di Atlanta ditangkap pada 29 Januari 2025, dan hingga saat ini, pihaknya belum menerima informasi lebih lanjut mengenai proses penangkapan tersebut. Ia juga menyampaikan, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Houston telah berkomunikasi dengan WNI yang ditahan di Atlanta, yang kini dalam kondisi baik dan sehat serta telah mendapatkan akses pendampingan hukum.
“Kami akan terus memonitor, sudah ada jadwal persidangan yang akan dijalani pada 10 Februari,” jelas Judha. Sementara itu, WNI yang ditahan di New York ditangkap pada 28 Januari 2025.
Langkah Antisipasi Pemerintah Indonesia
Terkait penangkapan dua WNI tersebut, Kemenlu RI menyatakan telah berkoordinasi dengan enam Perwakilan RI di
Amerika Serikat untuk mengantisipasi dampak dari kebijakan imigrasi yang diterapkan oleh Presiden Trump.
“Kemenlu dan enam Perwakilan RI telah melakukan langkah-langkah antisipasi. Kami sudah melakukan koordinasi
secara virtual,” tambah Judha. Perwakilan RI di AS terdiri dari KBRI Washington DC, KJRI San Francisco, KJRI Los Angeles, KJRI Houston, KJRI Chicago, dan KJRI New York.
Judha menegaskan, pihaknya akan terus berkoordinasi untuk menetapkan standar prosedur penanganan
jika ada WNI yang ditangkap akibat kebijakan imigrasi baru AS. Perwakilan RI juga berkolaborasi dengan berbagai otoritas di AS, termasuk Immigration and Customs Enforcement (ICE), Customs and Border Protection (CBP), serta pihak Homeland Security Investigation.
Komisi I Minta Pemerintah Dampingi 2 WNI di AS Terdampak Kebijakan Imigrasi Trump
Selain itu, Kemenlu telah menyiapkan berbagai langkah lain, termasuk mendirikan jalur
komunikasi khusus bagi WNI yang membutuhkan bantuan hukum di AS serta mengedukasi masyarakat mengenai aturan dan prosedur hukum yang berlaku.
Kebijakan Imigrasi Trump dan Dampaknya
Kebijakan imigrasi Presiden Donald Trump yang diperketat kembali pada awal tahun 2025 telah
menimbulkan dampak besar bagi banyak pendatang, termasuk WNI yang tinggal atau bekerja di AS.
Kebijakan ini meliputi peningkatan pemeriksaan imigrasi, pengetatan persyaratan visa, serta deportasi
massal bagi imigran yang dianggap ilegal atau tidak memenuhi syarat izin tinggal.
Sejumlah organisasi hak asasi manusia dan komunitas diaspora Indonesia di AS telah menyuaraka
n keprihatinan mereka terhadap dampak kebijakan ini, khususnya bagi mereka yang bekerja atau belajar di negeri Paman Sam.
Beberapa laporan menyebutkan bahwa kebijakan baru ini juga berdampak pada pemegang visa kerja dan
pelajar yang masa berlaku izinnya habis namun mengalami keterlambatan dalam proses perpanjangan.
Para WNI yang terdampak diminta untuk menghubungi perwakilan RI di AS segera
jika menghadapi masalah hukum terkait imigrasi, serta memastikan dokumen mereka selalu diperbarui sesuai peraturan yang berlaku.
Edukasi dan Perlindungan bagi WNI di AS
Judha menambahkan bahwa Perwakilan RI telah menyampaikan imbauan melalui berbagai platform dan program edukasi kepada masyarakat.
“Intinya adalah menyampaikan langkah-langkah apa yang harus dilakukan jika terjadi proses penangkapan, serta hak-hak
yang mereka miliki dalam proses hukum yang sedang dan akan dijalani,” ucap Judha.
BACA JUGA : Dukung Pembatasan Usia Bermedsos, Komisi I DPR: Anak-anak Masih Lugu, Tak Bisa Memilah Konten
Sebagai bagian dari upaya perlindungan, Kemenlu juga mengeluarkan pedoman bagi WNI di AS, termasuk:
- Mematuhi hukum setempat – Selalu membawa dokumen keimigrasian yang lengkap dan masih berlaku.
- Mengetahui hak-hak hukum – Jika ditahan oleh otoritas AS, WNI berhak mendapatkan pendampingan hukum.
- Menghindari pelanggaran visa – Pastikan visa atau izin tinggal diperbarui sebelum masa berlaku habis.
- Melaporkan kejadian segera – Menghubungi perwakilan RI jika mengalami masalah hukum.
- Bergabung dengan komunitas diaspora Indonesia – Memperkuat jaringan untuk mendapatkan informasi dan dukungan.
Pemerintah Indonesia melalui Kemenlu telah bergerak cepat untuk
menangani kasus dua WNI yang ditahan di AS akibat kebijakan imigrasi baru yang diterapkan oleh pemerintahan Trump.
Dengan langkah-langkah antisipatif seperti pendampingan hukum, koordinasi dengan otoritas AS, serta
edukasi kepada WNI, diharapkan perlindungan terhadap warga negara Indonesia yang berada di luar negeri tetap terjaga.
WNI yang tinggal di AS diimbau untuk tetap mematuhi peraturan hukum setempat, selalu memperbarui dokumen
keimigrasian, serta tidak ragu menghubungi perwakilan RI jika menghadapi permasalahan terkait imigrasi.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh Komisi I DPR dan Kemenlu RI
untuk memastikan bahwa hak-hak WNI tetap terlindungi dan tidak ada ketidakadilan dalam proses hukum yang sedang berjalan di Amerika Serikat.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia yang berada di wilayah Amerika Serikat untuk tetap mematuhi aturan hukum setempat yang berlaku.