Ketum PBNU Minta Masyarakat Pahami Keinginan Pemerintah Naikkan PPN 12 Persen
JAKARTA, pemerintahnews.com – Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), meminta masyarakat untuk memahami konteks kebijakan pemerintah terkait rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Menurut rencana, kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Gus Yahya menekankan pentingnya penjelasan yang utuh dari pemerintah agar masyarakat memahami urgensi kebijakan
tersebut, termasuk agenda, problematika, dan nalar fiskal yang mendasarinya.
Tentu saja, penjelasan ini juga harus mencakup benefit apa yang ditawarkan kepada rakyat sebagai hasil dari kebijakan itu,” ujar Gus Yahya dalam keterangan pers, Jumat (20/12/2024).
Dia berharap dialog yang komprehensif antara pemerintah dan masyarakat dapat menghindari tuntutan parsial yang bisa mengganggu hubungan dialogis kedua pihak. Dengan cara ini, diharapkan masyarakat berpikir lebih jernih tentang kebutuhan obyektif negara.
Penjelasan Menkeu Terkait Kenaikan PPN
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan bahwa kenaikan PPN diperlukan untuk meningkatkan penerimaan negara demi menjaga stabilitas ekonomi nasional. Kebijakan ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Menurut Menkeu, kebijakan ini bersifat selektif dan hanya menyasar barang serta jasa kategori
mewah atau premium, seperti makanan berharga tinggi, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan berstandar internasional. “Pemerintah mengutamakan prinsip keadilan, di mana masyarakat mampu membayar pajak sesuai kewajibannya, sementara kelompok kurang mampu dilindungi,” ujar Sri Mulyani.
Bantuan dan Insentif Sosial
Untuk kelompok masyarakat menengah ke bawah, pemerintah memberikan berbagai perlindungan sosial, seperti:
- Bantuan pangan.
- Diskon listrik 50 persen.
- Insentif perpajakan, termasuk perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% untuk UMKM dan
- alokasi insentif PPN sebesar Rp265,6 triliun untuk tahun 2025.
Sri Mulyani juga menambahkan bahwa insentif perpajakan ini bertujuan mendukung rumah tangga, pelaku UMKM, dan
dunia usaha, sehingga kebijakan kenaikan pajak tetap menjaga keseimbangan antara pengumpulan pajak dan dorongan ekonomi.
Kenaikan PPN menjadi 12 persen diharapkan dapat memperkuat stabilitas fiskal dan ekonomi nasional, dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan. Dengan komunikasi yang baik, pemerintah diharapkan mampu menjelaskan urgensi kebijakan ini kepada masyarakat agar diterima dengan baik.