Ketua Badan Anggaran DPR Ajak Pemerintah Negosiasikan Ulang Tarif Dagang dengan AS
Ketegangan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat kembali menjadi perhatian, terutama setelah pemberlakuan kebijakan tarif impor
baru oleh pihak Washington terhadap beberapa produk unggulan dari berbagai negara, termasuk Indonesia.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha dan legislatif karena berpotensi menekan daya saing ekspor nasional.
Sebagai respons terhadap situasi tersebut, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyerukan agar pemerintah Indonesia segera melakukan langkah
strategis melalui negosiasi ulang tarif dagang dengan pihak Amerika Serikat.
Langkah ini dinilai penting demi melindungi kepentingan ekonomi nasional serta mencegah potensi kerugian bagi industri dalam negeri.
Seruan DPR untuk Respons Proaktif
Dalam pernyataannya, Ketua Banggar DPR menyatakan bahwa pemerintah tidak boleh bersikap pasif menghadapi tekanan dagang dari negara mitra, termasuk AS.
Menurutnya, perlu dilakukan pendekatan diplomatik yang lebih intensif agar Indonesia tidak dirugikan secara sepihak oleh kebijakan proteksionisme negara lain.
Ia menambahkan bahwa negosiasi ulang bukan hanya bentuk pertahanan ekonomi, tetapi juga merupakan upaya menjaga hubungan dagang yang adil dan saling menguntungkan.
Pemerintah, melalui kementerian terkait seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Luar Negeri, diharapkan segera menyusun strategi negosiasi yang kuat berdasarkan data dan kepentingan nasional.
Dampak Tarif terhadap Sektor Industri
Tarif impor tinggi dari Amerika Serikat dipandang dapat memberi dampak negatif pada sejumlah sektor industri di Indonesia
khususnya sektor yang bergantung pada pasar ekspor seperti tekstil, alas kaki, produk karet, serta kelapa sawit.
Dengan adanya bea masuk tambahan, produk-produk Indonesia akan kehilangan daya saing harga di pasar AS, sehingga dapat berujung pada penurunan permintaan.
Ketua Banggar DPR menekankan bahwa kerugian ini tidak hanya dirasakan oleh perusahaan besar, tetapi juga oleh jutaan tenaga kerja yang bergantung pada keberlangsungan industri ekspor.
Oleh karena itu, langkah negosiasi menjadi keharusan untuk menjaga stabilitas lapangan kerja dan produktivitas sektor industri nasional.
Pentingnya Diplomasi Ekonomi
Selain pendekatan teknis, Ketua Banggar DPR juga mengingatkan pentingnya diplomasi ekonomi sebagai bagian dari kebijakan luar negeri.
Menurutnya, hubungan bilateral antara Indonesia dan AS harus dibangun atas dasar keadilan, keseimbangan, dan saling menguntungkan.
Dalam konteks globalisasi dan saling ketergantungan antarnegara, kebijakan proteksionis sepihak bisa berdampak luas terhadap stabilitas ekonomi dunia.
Oleh karena itu, Indonesia perlu menyuarakan keberatannya secara diplomatis, namun tegas, di berbagai forum bilateral maupun multilateral.
Usulan Tindakan Strategis
Selain negosiasi ulang, Ketua Banggar DPR juga mengusulkan agar pemerintah:
-
Melakukan pemetaan dampak tarif terhadap komoditas ekspor utama.
-
Menyiapkan insentif atau stimulus bagi sektor terdampak.
-
Menggencarkan diversifikasi pasar ekspor ke negara lain.
-
Mengoptimalkan peran perwakilan dagang RI di luar negeri.
-
Melakukan evaluasi perjanjian dagang bilateral yang masih aktif.
Dengan langkah-langkah tersebut, Indonesia tidak hanya dapat mengurangi ketergantungan terhadap pasar AS, tetapi juga memperkuat posisi tawar dalam negosiasi perdagangan di masa mendatang.
Penutup: Menjaga Keadilan Perdagangan Internasional
Ketua Badan Anggaran DPR mengingatkan bahwa dalam dunia perdagangan internasional, keadilan dan kesetaraan adalah prinsip utama yang harus ditegakkan.
Indonesia sebagai negara berkembang yang memiliki potensi besar di sektor ekspor tidak boleh dibiarkan menjadi korban dari kebijakan proteksionisme negara maju.
Oleh karena itu, ajakan untuk negosiasi ulang tarif dagang bukan semata-mata bersifat politis, melainkan merupakan upaya konkret menjaga kedaulatan ekonomi nasional.
Pemerintah diharapkan segera bertindak untuk memastikan Indonesia tetap menjadi pemain utama yang disegani dalam kancah perdagangan global.
Baca juga: Pemerintah Sebut Pajak Pedagang Toko Online Kecil, Cuma 0,5%