Akibat PPN 12 Persen, Harga Petasan dan Kembang Api menimbulkan Ikut Naik
Harga petasan dan kembang api diperkirakan akan mengalami kenaikan signifikan pada tahun 2025.
Hal ini terjadi akibat penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kenaikan ini tidak hanya memengaruhi produsen, tetapi juga berdampak langsung pada pedagang dan konsumen.
Bagi para pedagang, seperti Kartini, seorang penjual petasan dan kembang api di Pasar Gembrong, Jatinegara, kebijakan ini
sudah mulai terasa dampaknya sejak akhir tahun 2024. Harga petasan dan kembang api pasti naik, PPN 12 persen pasti ngaruh,” ujar Kartini.
Dampak Kenaikan PPN pada Harga Petasan dan Kembang Api
Menurut Kartini, kenaikan PPN telah menyebabkan lonjakan biaya produksi dan distribusi, yang berimbas pada harga jual kepada konsumen. Ia memperkirakan kenaikan harga petasan dan kembang api bisa mencapai Rp100.000 hingga Rp150.000 per karton. Hal ini menjadi tantangan bagi pedagang kecil yang bergantung pada musim perayaan seperti Tahun Baru.
“Kalau pembeli mah tahu sendiri, maunya murah,” kata Kartini, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap daya beli masyarakat.
Dengan harga yang lebih mahal, konsumen cenderung mengurangi pembelian atau mencari alternatif yang lebih murah, sehingga pedagang menghadapi risiko penurunan omset.
Sementara itu, kebijakan kenaikan PPN ini awalnya dijanjikan pemerintah hanya berlaku untuk barang-barang mewah. Namun, kenyataannya, banyak barang kebutuhan sehari-hari yang ikut terkena dampaknya, termasuk produk seperti petasan dan kembang api.
Kritik terhadap Kebijakan Kenaikan PPN
Kebijakan kenaikan PPN menjadi isu yang menuai kontroversi. Sejumlah tokoh dan akademisi mengkritik langkah ini, dengan alasan bahwa kebijakan tersebut berpotensi membebani rakyat, terutama para pelaku usaha kecil. Mereka menyarankan agar pemerintah mencari alternatif lain untuk menambah pendapatan negara, seperti melalui optimalisasi pajak dari sektor digital atau peningkatan efisiensi dalam pengelolaan anggaran.
Di sisi lain, pedagang berharap agar konsumen tetap memahami situasi pasar dan mendukung mereka dengan tetap membeli produk meskipun harga mengalami kenaikan. Dukungan konsumen sangat penting untuk menjaga kelangsungan usaha kecil yang terdampak oleh kebijakan ini.
Kenaikan PPN 12 persen membawa dampak langsung pada industri petasan dan kembang api, dari produsen hingga pedagang dan konsumen.
Meski kebijakan ini bertujuan meningkatkan pendapatan negara, tantangan besar muncul dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan negara dan kemampuan masyarakat untuk beradaptasi.
Dukungan terhadap pelaku usaha kecil seperti Kartini sangat penting untuk menjaga roda ekonomi tetap berputar, terutama pada sektor yang bergantung pada momen-momen perayaan. Di sisi lain, pemerintah perlu memastikan kebijakan ini tidak membebani masyarakat kecil dan tetap menciptakan ruang bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif.