Hak DPR untuk Meminta Keterangan kepada Pemerintah
Dalam sistem pemerintahan, kita mengenal Dewan Perwakilan Rakyat atau disingkat DPR. Dilansir dari buku Ensiklopedia Penyelenggaraan.
Pemerintahan (2019) oleh Nurul Akhmad, menurut UUD 1945 Pasal 19 ayat (1),
susunan keanggotaan ditetapkan dengan undang-undang.
Dalam melaksanakan tugasnya, DPR merupakan lembaga yang berkedudukan sebagai lembaga negara dan merupakan lembaga legislatif
Anggota DPR adalah anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum.
Pertanyaan Hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah dalam menjalankan pemerintahan adalah …. Jawab: Hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah dalam menjalankan pemerintahan adalah hak
1.Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah
mengenai kebijakan yang penting dan strategis serta berdampak luas
pada kehidupan bermasyarakat dan berneragara
2.Angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pemerintah mengenai
kebijakan yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat
dan bernegara yang diduga bertentangan dengan perundang-undangan.
3.Menyatakan pendapat adalah hak DPR sebagai lembaga negara untuk menyatakan
pendapat tentang kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi
di Tanah Air atau situasi dunia internasional disertai rekomendasi penyelesaiannya.
Makna UUD 1945 Pasal 11.Presiden bisa menyatakan perang dengan persetujuan DPR.
.Presiden bisa menyatakan damai dengan persetujuan DPR.
.Presiden bisa membuat perjanjian internasional yang berdampak besar bagi negara dengan
persetujuan DPR berdasarkan peraturan undang-undang dan konstitusi.
Artinya Presiden memiliki kewenangan yang sifatnya terbatas dan harus mengajukan persetujuan terlebih dahulu kepada DPRsebelum melakukan perjanjian internasional yang berdampak luas bagi rakyat juga negara
Dedi Soemardi dalam jurnal Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 dalam Hubunganyadengan Loan Greement (2017) menyebutkan perjanjian penting yang memengaruhi
haluan politik luar negeri memerlukan persetujuan DPR. Namun, perjanjian yang tidak memengaruhi haluan politik luar negeri, tidak perlu persetujuan DPR. Sebagai gantinya,
DPR cukup mengetahui perjanjian tersebut dan Presiden tidak memerlukan persetujuan DPR
Mantan ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan dalam majalah Konstitusi: Lingkup Perjanjian Internasional Diperluas (Desember 2018) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi,
menyebutkan bahwa persetujuan DPR hanya sebagai bentuk checks and balances dan tidak semua hak
DPR sebagai kekuasaan legislatif melekat dalam pembuatan perjanjian internasional. Artinya persetujuan DPR merupakan bentuk pengecekan untuk menjaga keseimbangan negara. Dan hak inisiatif juga amendemen dalam perjanjian internasional tetap dipegang oleh Presiden sebagai lembaga eksekutif.
Sehingga hubungan kedua lembaga eksekutif dan legislatif tersebut didasari oleh kepentingan rakyat.
Menurut Saldi Isra dalam jurnal Hubungan Presiden dan DPR (2013), pola hubungan Presiden dan DPR harus dibangun dalam bingkai etika yang kokoh karena menyangkut hubungan antarlembaga.