Elpiji 3Kg Tidak Dijual di Pengecer mulai 1 Februari 2025, Bagaimana Cara Belinya?
Mulai Sabtu, 1 Februari 2025, Elpiji 3 kilogram (kg) tidak akan dijual lagi di pengecer. Kebijakan ini diterapkan oleh pemerintah Indonesia
dengan tujuan untuk memperbaiki sistem distribusi Elpiji 3 kg agar lebih tepat sasaran dan dapat menekan potensi
penyimpangan distribusi yang terjadi selama ini. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan
bahwa kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa harga Elpiji 3 kg

lebih terjangkau bagi masyarakat dengan sistem distribusi yang lebih pendek dan efisien.
“Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dahulu,” kata Yuliot kepada
pada Jumat (31/1/2025). Dengan demikian, proses distribusi dan pembelian Elpiji 3 kg dapat lebih diawasi dan dikontrol untuk mencegah adanya potensi penyelewengan harga yang dapat merugikan konsumen.
Kebijakan ini diharapkan bisa mengurangi ketimpangan dalam harga Elpiji 3 kg yang sering kali dipengaruhi oleh
rantai distribusi yang panjang. Dengan pangkalan resmi sebagai titik penjualan utama, harga yang diterima masyarakat dapat lebih sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah.
Cara Membeli Elpiji 3Kg di Pangkalan Resmi Setelah 1 Februari 2025
Mulai 1 Februari 2025, masyarakat yang membutuhkan Elpiji 3 kg dapat langsung membeli produk tersebut di pangkalan resmi yang sudah terdaftar.
Untuk membeli Elpiji 3 kg, masyarakat harus menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) di pangkalan resmi.
Proses pembelian ini nantinya akan tercatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP) yang
dikeluarkan oleh Pertamina. Dengan sistem ini, pembelian akan lebih transparan dan memudahkan pihak berwenang dalam memantau distribusi Elpiji 3 kg di setiap wilayah.
Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menyatakan bahwa Elpiji 3 kg yang dijual di pangkalan
resmi akan lebih murah dibandingkan dengan harga yang ada di pengecer, karena harga jual di pangkalan sudah
sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa konsumen mendapatkan harga yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa adanya markup harga yang bisa terjadi di pengecer.
Pangkalan resmi yang menjual Elpiji 3 kg dapat dikenali melalui papan nama atau spanduk yang mencantumkan
harga jual sesuai dengan HET yang berlaku di masing-masing wilayah. Dengan adanya pengawasan yang lebih
ketat, pembelian Elpiji 3 kg diharapkan dapat dilakukan dengan harga yang wajar dan sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Jika masyarakat ingin memastikan lokasi pangkalan resmi, mereka bisa menghubungi kanal informasi Pertamina
melalui call center di nomor 135 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai pangkalan-pangkalan yang menjual Elpiji 3 kg dengan harga sesuai HET.
“Kami menghimbau masyarakat untuk membeli langsung di pangkalan resmi. Dengan begitu, kita semua bisa memastikan distribusi Elpiji 3 kg berjalan lebih adil dan tepat sasaran,” tambah Heppy.
Dampak Kebijakan Ini bagi Masyarakat dan Perekonomian
Dengan diberlakukannya kebijakan baru ini, diharapkan agar Elpiji 3 kg bisa lebih merata dalam distribusinya dan dapat
lebih banyak menjangkau kalangan yang benar-benar membutuhkan. Elpiji 3 kg yang merupakan bahan bakar untuk rumah tangga, terutama bagi masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah, sering kali menjadi bahan bakar pilihan utama karena harganya yang lebih terjangkau dibandingkan gas atau bahan bakar lainnya.
Namun, dengan perubahan kebijakan ini, masyarakat harus beradaptasi dengan proses pembelian di pangkalan resmi.
Meski demikian, harga yang lebih terjangkau dan pengawasan distribusi yang lebih ketat diharapkan bisa mengurangi ketimpangan yang sering terjadi akibat penjualan Elpiji 3 kg yang tidak terkontrol di pengecer.