Cegah Sengketa Pulau Terulang, JK Ingatkan Pemerintah Pelajari Sejarah dan UU
Cegah Sengketa Pulau Terulang, JK Ingatkan Pemerintah Pelajari Sejarah dan UU
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), kembali menyampaikan pandangannya terkait isu kedaulatan wilayah yang sempat menjadi perbincangan nasional.
Dalam pernyataannya baru-baru ini, JK menekankan pentingnya pemerintah untuk mempelajari secara mendalam sejarah dan undang-undang terkait
kepemilikan pulau-pulau di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk respons terhadap
kekhawatiran masyarakat atas potensi sengketa wilayah yang bisa kembali terjadi, seperti yang pernah dialami dalam beberapa kasus terdahulu.
Menurut JK, pengetahuan mendalam terhadap aspek historis dan hukum sangat penting dalam mempertahankan kedaulatan wilayah negara
khususnya wilayah-wilayah yang berada di perbatasan atau yang rawan diklaim oleh pihak asing.
Ia mengingatkan bahwa kesalahan administratif, kelemahan diplomatik, atau kurangnya pemahaman historis dapat berakibat fatal bagi keutuhan wilayah NKRI.

Belajar dari Pengalaman Sengketa Sebelumnya
Indonesia tidak asing dengan isu sengketa wilayah. Salah satu kasus yang paling dikenang adalah hilangnya Pulau Sipadan dan Ligitan yang akhirnya diputuskan menjadi milik Malaysia oleh Mahkamah Internasional pada tahun 2002. Putusan tersebut memicu kekecewaan besar di tengah masyarakat karena kedua pulau tersebut sebelumnya diyakini sebagai bagian dari wilayah Indonesia.
Menurut JK, kejadian tersebut harus dijadikan pelajaran penting agar tidak kembali terulang. “Kita kehilangan dua pulau bukan karena lemah militernya, tetapi karena lemahnya argumentasi hukum dan sejarah kita dalam sidang internasional,” ujarnya.
JK juga menyebut pentingnya penataan dokumen hukum dan peta wilayah yang valid sebagai bentuk penguatan posisi Indonesia dalam menghadapi potensi gugatan atau klaim dari negara lain.
Kewaspadaan Terhadap Pulau Terluar dan Perbatasan
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan lebih dari 17.000 pulau yang tersebar di berbagai wilayah
banyak di antaranya berada di wilayah perbatasan yang rawan sengketa.
JK menyebutkan bahwa pulau-pulau kecil dan terluar sering kali tidak mendapat perhatian cukup, baik dari sisi pembangunan maupun pengawasan.
“Pulau-pulau terluar kita, terutama yang tidak berpenghuni, harus tetap dijaga keberadaannya.
Harus ada penempatan administratif yang jelas, bahkan kalau perlu diberi penghuni tetap atau pos penjagaan,” kata JK.
Menurutnya, ketiadaan aktivitas nyata di pulau-pulau tersebut kerap menjadi celah bagi negara lain untuk melakukan klaim sepihak, yang jika tidak segera ditanggapi dapat berkembang menjadi sengketa di ranah internasional.
Peran Pemerintah Pusat dan Daerah
JK menekankan bahwa upaya menjaga kedaulatan wilayah bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat semata. Pemerintah daerah, khususnya provinsi dan kabupaten/kota yang berada dekat dengan wilayah perbatasan, harus memiliki inisiatif kuat dalam mencatat, mengelola, dan menjaga wilayahnya.
Ia juga menyarankan agar pemerintah memperkuat koordinasi antara lembaga-lembaga yang berkaitan langsung dengan kedaulatan wilayah seperti Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Luar Negeri.
“Kalau semua lembaga bergerak sendiri-sendiri, kita bisa kehilangan data penting. Padahal, satu peta atau satu dokumen historis bisa menjadi bukti penting dalam sidang internasional,” tambahnya.
Dorongan untuk Edukasi Publik
Selain mendorong pemerintah untuk bertindak, JK juga menyarankan agar masyarakat turut mendapatkan edukasi mengenai
pentingnya menjaga wilayah. Ia mencontohkan bahwa generasi muda perlu memahami bagaimana pentingnya pulau-pulau kecil dalam konteks geopolitik dan ekonomi.
JK menekankan bahwa menjaga kedaulatan wilayah bukan hanya soal militer, tapi juga soal pemahaman dan keterlibatan semua pihak.
Ia mendorong adanya kurikulum pendidikan yang memuat sejarah pulau-pulau Indonesia, khususnya yang pernah atau sedang dalam sengketa.
Strategi Pencegahan Sengketa Wilayah
JK mengusulkan beberapa langkah strategis yang dapat diambil pemerintah untuk mencegah sengketa wilayah:
-
Pemutakhiran Data Wilayah: Menyusun ulang seluruh data wilayah administrasi secara digital dan berkala.
-
Pendokumentasian Sejarah Pulau: Mengumpulkan bukti historis seperti arsip, peta lama, dan dokumen kolonial.
-
Penguatan Diplomasi Wilayah: Menyiapkan tim khusus untuk menangani potensi sengketa wilayah secara diplomatis.
-
Pengaktifan Pulau Kosong: Membangun fasilitas dasar atau penempatan simbol kedaulatan seperti bendera dan monumen negara di pulau-pulau tak berpenghuni.
-
Sosialisasi Hukum dan Edukasi Kepada Masyarakat: Mengajarkan masyarakat tentang hukum laut dan batas wilayah nasional.
Baca juga:Proses Izin Usaha Didaerah Kemendagri Berupaya Sederhanakan
Penutup
Peringatan dari Jusuf Kalla bukan sekadar catatan sejarah, melainkan pengingat penting bahwa menjaga wilayah negara tidak cukup hanya dengan peta dan klaim administratif.
Diperlukan pemahaman sejarah, penguatan hukum, serta kesadaran kolektif dari seluruh elemen bangsa.
Pemerintah, akademisi, dan masyarakat harus bergandengan tangan untuk memastikan bahwa setiap
jengkal tanah dan pulau yang menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap berada dalam kendali bangsa sendiri, untuk hari ini dan masa depan.