Budi Said Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 35 M di Kasus Jual Beli Emas
JAKARTA – Pengusaha terkenal asal Surabaya, Budi Said, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas
kasus rekayasa jual beli emas PT Aneka Tambang (Antam). Selain hukuman penjara, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 35,5 miliar.
Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti 58,841 kilogram emas Antam atau
senilai Rp 35.526.893.372,99 sebagai pengganti kerugian negara,” kata hakim saat membacakan putusan, Jumat (27/12/2024).
Hakim menyatakan bahwa pembayaran uang pengganti ini wajib dilakukan sebagai pengganti atas kerugian
negara yang timbul akibat tindak pidana yang dilakukan oleh Budi Said.
Hukuman Tambahan dan Ketentuan Penggantian
Untuk memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti, hakim memutuskan bahwa harta benda Budi Said yang telah diblokir dapat disita dan dilelang.
“Jika uang pengganti tidak dapat dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan
hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara,” ujar hakim.
Hakim juga menetapkan bahwa jika harta benda Budi Said tidak mencukupi, maka ia akan dikenai hukuman tambahan berupa pidana penjara selama 8 tahun.
Selain itu, hakim menyatakan bahwa Budi Said terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Vonis yang dijatuhkan kepada Budi Said lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti senilai Rp 1,1 triliun.
Kasus ini bermula dari rekayasa jual beli emas Antam, di mana Budi Said diduga bekerja sama dengan
pihak tertentu untuk memanipulasi transaksi. Kasus ini tidak hanya melibatkan kerugian besar bagi negara, tetapi juga membuka sorotan pada transparansi dan integritas dalam proses bisnis.