Airlangga Bahan pokok pendidikan, dan kesehatan bebas PPN
Airlangga Bahan pokok, pendidikan, dan kesehatan bebas PPNAirlangga: Bahan pokok, pendidikan, dan kesehatan bebas PPN
Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pimpinan DPR membahas terkait rencana kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di Istana Presiden, Jakarta.
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan sejumlah bahan dan kepentingan pokok tak kena PPN.
Saya bisa menyampaikan bahwa bahan pokok penting tidak kena PPN,” ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Ia memastikan biaya pendidikan tak kena PPN Begitu juga dengan biaya kesehatan.
Hari ini pun tidak kena PPN Biaya pendidikan hari ini pun tidak kena PPN Biaya kesehatan hari ini pun tidak dikenakan PPN.
Transportasi hari ini pun tidak kena PPN,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan PPN 12 persen tetap berlaku per 1 Januari 2025, tapi preferensinya. Apa maksudnya?
Hasil diskusi kami dengan Bapak Presiden, kami akan tetap mengikuti undang-undang bahwa PPN akan tetap
berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025.
Tetapi kemudian akan diterapkan secara pencahayaan,” ujar Misbakhun di Istana Presiden, Kamis (5/12)
Misbakhun menjelaskan, maksud spektrum tersebut ditujukan kepada pembeli barang mewah.
Sementara itu, kata Misbakhun, PPN yang berlaku saat ini akan diterapkan kepada masyarakat kecil.
Sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah.
Masyarakat kecil tetap pada tarif PPN yang saat ini berlaku,” kata Misbakhun.
Ia menambahkan bahwa pemerintah berupaya menjaga penerapan pajak tidak
anggotakan golongan yang kurang mampu, dengan fokus pada sektor-sektor penting yang dihadapi
angsang dengan kebutuhan masyarakat dasar. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan stabilitas ekonomi tanpa mengurangi daya beli masyarakat kecil.
Meski demikian, Misbakhun menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan tetap ada
menjaga sistem perpajakan di Indonesia. Pemerintah, lanjutnya, akan terus menjaga dampak dari kebijakan
ini untuk memastikan bahwa sektor-sektor yang dibatasi oleh PPN dapat memberikan manfaat
maksimal bagi masyarakat, terutama golongan menengah ke bawah. Misbakhun juga menyoroti pentingnya
kesetaraan dalam penerapan kebijakan ekonomi untuk mendukung pemulihan pascapandemi