Sepekan vonis Harvey Moeis diperberat hingga RUU KUHAP
Berbagai peristiwa hukum telah diwartakan Kantor Berita ANTARA dalam sepekan terakhir, mulai dari vonis Harvey Moeis di tingkat banding yang diperberat menjadi 20 tahun penjara hingga usulan untuk Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Berikut ini adalah rangkuman berita hukum dalam sepekan terakhir untuk kembali Anda simak dengan lebih lengkap.
Komisi Yudisial (KY) RI mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyinkronkan aturan mengenai penyadapan di luar penegakan hukum pidana.

Mempertegas ketentuan lain yang tidak sinkron dengan aturan yang ada dalam KUHAP, utamanya terkait dengan pengaturan mengenai penyadapan dan pemanggilan paksa di luar kepentingan penegakan hukum pidana,” kata Ketua KY Amzulian Rifai pada rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2).
1. PT DKI Jakarta Perberat Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), menjadi 20 tahun penjara. Harvey terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022.
Hakim Ketua Teguh Harianto menyatakan bahwa hukuman ini diperberat seiring dengan penerimaan upaya banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) serta penasihat hukum Harvey. Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa peran Harvey sangat signifikan dalam praktik korupsi tersebut, yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Selain hukuman penjara, Harvey juga dikenai denda dalam jumlah yang besar sebagai bentuk pengembalian kerugian negara. Keputusan ini mendapatkan sorotan luas dari publik, mengingat kasus ini merupakan salah satu skandal korupsi terbesar dalam sektor pertambangan di Indonesia.
2. Menko Yusril: Organisasi Profesi Kedokteran Idealnya Satu di Indonesia
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa organisasi profesi seperti organisasi kedokteran idealnya hanya ada satu di Indonesia. Hal ini disampaikan Yusril dalam Muktamar XXXII Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang digelar di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Saat ini, terdapat dualisme dalam organisasi profesi kedokteran antara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI). Dualisme ini berpotensi menimbulkan perpecahan serta kebingungan dalam regulasi profesi medis. Oleh karena itu, Yusril menyatakan perlunya penyatuan organisasi profesi kedokteran guna meningkatkan efektivitas serta integritas sektor kesehatan di Indonesia.
3. Bareskrim Geledah Kantor hingga Rumah Kades Kohod Tangerang
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggeledah kantor dan rumah Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Penggeledahan ini terkait dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Kades Kohod.
Proses penggeledahan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Bareskrim Polri, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), serta petugas Polsek setempat. Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen dan barang bukti disita guna mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa mereka akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan tindakan korupsi yang dilakukan oleh Kades Kohod.
4. TNI AL Lanjutkan Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang hingga 24,9 km
TNI Angkatan Laut (AL) terus melanjutkan upaya pembongkaran pagar laut di perairan pesisir pantai utara
(pantura), Kabupaten Tangerang, Banten. Hingga saat ini, sudah 24,9 kilometer dari total pagar sepanjang 30,16 kilometer yang berhasil dibongkar.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut Laksamana Pertama I Made Wira Hady menyatakan bahwa pembongkaran pagar laut ini bertujuan untuk mengembalikan akses masyarakat nelayan terhadap wilayah pesisir yang sebelumnya tertutup oleh pagar ilegal.
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pengelolaan sumber daya kelautan secara berkelanjutan.
Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat turut serta dalam menjaga ekosistem laut
dan melaporkan jika menemukan aktivitas ilegal yang merugikan sektor kelautan dan perikanan.
5. KY Usulkan RUU KUHAP Sinkronkan Aturan Penyadapan di Luar untuk Pidana
Komisi Yudisial (KY) RI mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyinkronkan aturan mengenai penyadapan di luar penegakan hukum pidana.
Ketua KY Amzulian Rifai dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI menyatakan bahwa aturan penyadapan yang berlaku
saat ini masih memiliki berbagai ketidaksesuaian dengan kebutuhan di lapangan. Oleh karena itu, sinkronisasi dalam RUU KUHAP yang baru diharapkan dapat memperjelas batasan
dan ketentuan penyadapan, terutama dalam konteks investigasi kasus yang berkaitan dengan keamanan nasional dan korupsi.
Dengan adanya revisi KUHAP ini, diharapkan dapat tercipta sistem hukum yang lebih adaptif
terhadap perkembangan zaman serta mendukung penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel.
BACA JUGA :Budi Said Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 35 M
TNI Angkatan Laut (AL) terus melanjutkan upaya pembongkaran pagar laut di perairan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten
Tangerang, Banten, hingga berhasil mencapai 24,9 kilometer dari total pagar 30,16 kilometer (km).
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggeledah kantor dan rumah Kepala
Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, di Banten pada Senin (10/2) malam.
Penggeledahan itu melibatkan jajaran Bareskrim Polri, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan petugas Polsek setempat.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut Laksamana Pertama I Made Wira Hady dalam keterangan
tertulis di Tangerang, Rabu (10/2), menyebutkan bahwa pembongkaran pagar laut yang dimulai sejak pagi
hari mencapai sepanjang 24,9 km dengan rincian 2,4 km di wilayah Tanjung Pasir, Tangerang.