Pemerintah DIY Terapkan WFA, Pastikan Pelayanan Publik Tak Terganggu
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan kesiapan untuk menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang diusulkan oleh pemerintah pusat. Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah untuk menekan pengeluaran operasional instansi pemerintah, sekaligus menyesuaikan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan perkembangan zaman.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, menegaskan bahwa pihaknya telah memiliki pengalaman dalam menerapkan sistem kerja jarak jauh atau Work From Home (WFH) selama pandemi Covid-19. Oleh karena itu, kebijakan WFA bukanlah hal baru bagi pemerintah DIY.

“Kita waktu itu agak ngeyel. Pada prinsipnya kita taat dengan aturan pemerintah pusat untuk penghematan, kita lakukan kajian penghematan,” ungkap Beny pada Senin (10/2/2025).
Pemerintah DIY Terapkan WFA, Pastikan Pelayanan Publik Tak Terganggu
Meskipun WFA akan diterapkan, Beny menekankan bahwa pelayanan publik tetap harus menjadi prioritas utama. Beberapa sektor yang bersinggungan langsung dengan masyarakat, seperti rumah sakit, dinas sosial, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), harus tetap beroperasi secara optimal agar masyarakat tidak mengalami kendala dalam mengakses layanan pemerintahan.
“Kalau WFH, pelayanan tidak boleh terganggu di rumah sakit, di dinas sosial, dan DPMPTSP yang berkaitan dengan publik. Jangan sampai terganggu,” tegasnya.
Untuk memastikan kelancaran layanan, Beny menyatakan bahwa perlu dilakukan penjadwalan ulang di dinas-dinas yang berhubungan dengan pelayanan publik. Dengan sistem ini, sebagian pegawai akan tetap bekerja dari kantor (Work From Office/WFO), sementara sebagian lainnya bisa bekerja dari lokasi lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan.
Penghematan Anggaran Melalui WFA
Salah satu alasan utama penerapan Work From Anywhere (WFA) adalah untuk meningkatkan efisiensi anggaran. Pemerintah pusat telah mendorong berbagai instansi pemerintah untuk menyesuaikan sistem kerja dengan mempertimbangkan aspek penghematan.
Beny Suharsono menjelaskan bahwa kebijakan WFA berpotensi mengurangi biaya operasional dalam berbagai aspek, seperti:
- Pengeluaran untuk kendaraan dinas
- Dengan lebih sedikit pegawai yang datang ke kantor, biaya bahan bakar dan perawatan kendaraan dinas dapat ditekan.
- Penggunaan listrik di kantor
- Konsumsi listrik di kantor akan berkurang karena jumlah pegawai yang bekerja dari kantor lebih sedikit dibandingkan sebelumnya.
- Langganan internet dan telekomunikasi
- Meskipun pegawai bekerja dari luar kantor, pemanfaatan sistem digital dan komunikasi daring akan lebih efisien dibandingkan operasional kantor yang memerlukan infrastruktur fisik lebih besar.
Beny juga menegaskan bahwa meskipun DIY akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat, tetap ada penyesuaian di tingkat daerah agar pelaksanaan WFA dapat berjalan optimal sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi lokal.
“Prinsip di daerah itu taat dengan pemerintah pusat tetapi harus ada penyesuaian di daerah,” ujarnya.
Kebijakan WFA dalam Konteks Nasional
Penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bukan hanya diterapkan di lingkungan Pemprov DIY, tetapi juga mulai dipertimbangkan oleh berbagai kementerian dan lembaga di tingkat nasional.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakhrullah, menyatakan bahwa fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus tetap mengutamakan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Fleksibilitas kerja bagi ASN pada prinsipnya harus mengutamakan kualitas layanan. Untuk itu, fleksibilitas kerja ini dimaknai dengan mengikuti kewajiban masuk kerja, menjalankan pekerjaan, dan menaati ketentuan jam kerja yang diatur dengan fleksibel dalam hal waktu dan lokasi bekerja,” ujar Zudan dalam siaran pers di laman resmi BKN, Senin (10/2/2025).
Zudan menambahkan bahwa aturan mengenai fleksibilitas kerja bagi ASN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, khususnya pada Pasal 8, yang memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel atau lebih dikenal dengan istilah Flexible Working Arrangement (FWA).
Keuntungan dan Tantangan Penerapan WFA di DIY
Penerapan Work From Anywhere (WFA) di DIY memiliki berbagai keuntungan, terutama dalam meningkatkan efisiensi anggaran dan fleksibilitas kerja pegawai. Namun, ada pula sejumlah tantangan yang perlu diatasi agar sistem ini dapat berjalan dengan baik.
BACA JUGA : Ekonom UGM Minta Pemerintah Hati-Hati Potong Anggaran di Sektor Produktif
Keuntungan WFA
- Efisiensi Anggaran Pemerintah
- Dengan lebih sedikit pegawai yang bekerja dari kantor, biaya operasional kantor dapat ditekan secara signifikan.
- Peningkatan Produktivitas Pegawai
- Pegawai yang memiliki fleksibilitas dalam bekerja cenderung lebih produktif dan dapat mengelola waktu dengan lebih baik.
- Peningkatan Keseimbangan Hidup dan Kerja (Work-Life Balance)
- Dengan bekerja dari lokasi yang fleksibel, pegawai dapat lebih mudah menyesuaikan waktu kerja dengan kebutuhan pribadi dan keluarga.
- Dukungan terhadap Transformasi Digital
- Pemanfaatan teknologi digital dalam pekerjaan akan semakin meningkat, mendorong inovasi dalam pelayanan publik berbasis teknologi.
Tantangan WFA
- Menjaga Kualitas Pelayanan Publik
- Dengan sebagian pegawai bekerja dari luar kantor, perlu ada mekanisme yang menjamin bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.
- Kesiapan Infrastruktur Teknologi
- Sistem digital dan jaringan komunikasi harus siap mendukung pegawai yang bekerja dari berbagai lokasi.
- Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Pegawai
- Dengan sistem kerja yang lebih fleksibel, diperlukan mekanisme yang jelas untuk memantau dan mengevaluasi kinerja pegawai agar tetap sesuai dengan target yang ditetapkan.
- Tantangan Keamanan Data
- Dalam sistem kerja jarak jauh, keamanan data dan informasi harus diperhatikan agar tidak terjadi kebocoran atau penyalahgunaan informasi sensitif.
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menyatakan kesiapan untuk menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang diusulkan oleh pemerintah pusat. Dengan pengalaman menerapkan Work From Home (WFH) selama pandemi Covid-19, pemerintah DIY optimistis dapat menjalankan kebijakan ini tanpa mengganggu pelayanan publik.
Beberapa poin utama dari penerapan WFA di DIY meliputi:
- Pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama, terutama di sektor kesehatan, sosial, dan perizinan.
- Penghematan anggaran pemerintah, termasuk biaya operasional kantor, bahan bakar kendaraan dinas, serta listrik dan internet.
- Fleksibilitas kerja ASN, sesuai dengan ketentuan dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Flexible Working Arrangement (FWA).
- Pentingnya evaluasi dan infrastruktur teknologi yang memadai, untuk memastikan efektivitas kebijakan ini.
Ke depan, Pemprov DIY akan terus menyesuaikan sistem WFA agar dapat diterapkan secara optimal tanpa mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan pendekatan yang tepat, kebijakan ini dapat menjadi langkah maju dalam transformasi digital pemerintahan dan peningkatan kesejahteraan pegawai.