DPR Sudah Terima Surpres RUU Minerba, Rapat dengan Pemerintah Pekan Depan
Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Surat tersebut menjadi tanda bahwa pembahasan revisi regulasi pertambangan akan segera dimulai.
“Kami sudah menerima Surpres ini dan akan segera membahasnya dalam waktu dekat,” ujar Ahmad Doli Kurnia, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, dalam keterangannya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6 Februari 2025).

Pembahasan ini akan dilakukan bersama pemerintah, dengan melibatkan tiga kementerian utama, yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
DPR Sudah Terima Surpres RUU Minerba, Rapat dengan Pemerintah Pekan Depan
Menurut Doli, DPR sebenarnya telah menjadwalkan rapat kerja dengan pemerintah pada pekan sebelumnya, tetapi karena beberapa menteri tidak dapat hadir, pertemuan tersebut ditunda.
“Seharusnya rapat ini digelar Kamis lalu, tetapi salah satu atau dua menteri tidak bisa hadir. Oleh karena itu, kami menjadwalkannya ulang untuk pekan depan,” jelasnya.
Dengan rapat ini, DPR dan pemerintah akan membahas berbagai aspek penting dalam revisi UU Minerba, termasuk pengelolaan pertambangan yang lebih transparan, regulasi izin usaha, serta dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.
Baca juga : Anggota DPRD Bekasi Desak Pemkot Tangani Polemik Keberadaan Tower di Atap Rumah Warga
Persetujuan DPR terhadap RUU Minerba
Badan Legislasi DPR sebelumnya telah menyetujui RUU Minerba sebagai usul inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025. Dari sembilan fraksi DPR, delapan fraksi menyetujui revisi UU ini, sementara satu fraksi masih meminta kajian lebih lanjut.
Pemerintah dan DPR sepakat bahwa revisi ini bertujuan untuk memperbaiki regulasi sektor pertambangan di Indonesia. Beberapa aspek utama yang akan menjadi fokus pembahasan antara lain:
- Peningkatan tata kelola pertambangan nasional.
- Perizinan usaha tambang yang lebih ketat dan transparan.
- Pengawasan eksplorasi dan produksi yang lebih efektif.
- Keseimbangan antara eksploitasi sumber daya alam dan perlindungan lingkungan.
DPR Menampung Aspirasi Publik
Sebagai bagian dari proses legislasi, DPR membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat terkait revisi UU Minerba. Aspirasi telah diterima dari berbagai pihak, termasuk akademisi, pelaku industri, badan usaha milik negara (BUMN), serta pengusaha tambang swasta.
Banyak pihak berharap bahwa revisi ini dapat menghasilkan aturan yang lebih transparan dan adil, serta menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha pertambangan. Beberapa isu utama yang menjadi perhatian publik meliputi:
- Kejelasan regulasi kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), yang selama ini kerap menjadi polemik.
- Perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas pertambangan.
- Keseimbangan antara eksploitasi sumber daya dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Jika disahkan, RUU Minerba ini akan memiliki dampak besar terhadap industri tambang di Indonesia. Pemerintah ingin memastikan bahwa regulasi baru mampu mengoptimalkan potensi pertambangan nasional, sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap penerimaan negara.
Beberapa perubahan signifikan yang diusulkan dalam revisi UU ini meliputi:
- Peningkatan Kewenangan Pemerintah Pusat
- Pemerintah pusat akan memegang kendali lebih besar dalam pengelolaan izin pertambangan.
- Peran pemerintah daerah tetap ada, tetapi dalam lingkup pengawasan yang lebih terstruktur.
- Kesejahteraan Masyarakat Sekitar Tambang
- Akan ada aturan lebih tegas mengenai corporate social responsibility (CSR) bagi perusahaan tambang.
- Dana bagi hasil dari sektor pertambangan akan diatur lebih transparan dan dialokasikan untuk pembangunan daerah terdampak.
- Perlindungan Lingkungan Hidup
- Setiap perusahaan tambang diwajibkan untuk menyusun kajian lingkungan hidup strategis (KLHS).
- Penerapan sanksi yang lebih berat bagi perusahaan yang tidak mematuhi regulasi lingkungan.
- Penyelesaian Sengketa Pertambangan
- Akan ada mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih jelas dan cepat, baik untuk konflik lahan tambang maupun perizinan.
- Perlindungan lebih besar bagi masyarakat adat yang wilayahnya terdampak oleh aktivitas pertambangan.
Dampak RUU Minerba terhadap Sektor Pertambangan
Dengan revisi ini, pemerintah berharap dapat menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, sekaligus memastikan bahwa sumber daya alam Indonesia dikelola secara berkelanjutan.
DPR telah menerima Surpres RUU Minerba dan akan segera menggelar rapat kerja dengan pemerintah pekan depan. Revisi UU ini bertujuan untuk memperbaiki sistem pengelolaan tambang nasional, meningkatkan transparansi regulasi, serta memastikan dampak positif bagi negara dan masyarakat.
Dengan adanya aturan yang lebih jelas dan tegas, Indonesia diharapkan dapat menjadi negara dengan industri pertambangan yang lebih kompetitif, berkelanjutan, dan bertanggung jawab. Kini, masyarakat menunggu hasil dari pembahasan ini, dengan harapan regulasi yang dihasilkan benar-benar dapat membawa kemajuan bagi sektor pertambangan Indonesia.
Harusnya kemarin, kami sudah jadwalkan hari Kamis kemarin, sore. Tapi karena pihak pemerintah kan yang dituju mewakili pemerintah tiga menteri; Menteri SDM, Menteri Setneg, dan Menteri Hukum,” ujar Doli.
“Nah, waktu itu salah satu atau dua di antara menteri ini nggak bisa hari Kamis kemarin. Makanya kita jadwal dulu, mungkin minggu depan. Kalau kemarin mereka siap, hari Kamis udah kita Raker (rapat kerja),” tambahnya.
Sebelumnya, Baleg DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi usul inisiatif DPR RI. Sebanyak delapan fraksi di DPR RI menyetujui adanya pembahasan lanjutan terhadap revisi UU tersebut.
Adapun pada rapat paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 DPR RI menyetujui RUU Minerba menjadi usul inisiatif DPR RI. Hingga kini Baleg DPR menampung aspirasi dari masyarakat, mulai dari perguruan tinggi, badan usaha hingga pengusaha tambang.