Pemerintah Berencana Naikkan BPJS Kesehatan Tahun 2026
Jakarta – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa pemerintah berencana melakukan penyesuaian atau kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026. Rencana ini telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, namun masih membutuhkan waktu untuk perhitungan lebih lanjut bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
BPJS saya sudah bilang ke Bapak (Prabowo), kalau hitung-hitungan kami sama Bu Menkeu (Sri Mulyani) 2025 harusnya aman. Di 2026 kemungkinan mesti ada adjustment (penyesuaian) di tarifnya,” ujar Budi usai bertemu Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).

Saat ini, angka pasti kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih dalam tahap perhitungan. Proses ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk:
- BPJS Kesehatan
- Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
- Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
Setelah perhitungan selesai, Budi dan Sri Mulyani akan kembali melaporkan hasilnya kepada Presiden Prabowo.
“Saya minta waktu beliau nanti kalau hitung-hitungannya sudah pas, mau menghadap (dengan) Bu Menteri Keuangan untuk menjelaskan,” tambah Budi.
Apakah Kenaikan Terkait dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)?
Budi memastikan bahwa rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berkaitan dengan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang saat ini masih dalam tahap evaluasi hingga akhir Juni 2025.
“Enggak, enggak ada hubungannya sama KRIS. Belum, belum ada angkanya. Makanya mesti hadap beliau, tapi sudah dikasih waktunya nanti aku sama Bu Ani (Sri Mulyani),” jelasnya.
Alasan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, sebelumnya juga telah menyampaikan bahwa penyesuaian iuran diperlukan untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
- Ancaman defisit menjadi salah satu faktor utama. Sepanjang Januari hingga Oktober 2024, defisit BPJS Kesehatan tercatat mencapai Rp 12,83 triliun.
- Opsi kenaikan tarif dianggap sebagai solusi untuk menyeimbangkan pembayaran klaim manfaat dengan penerimaan iuran.
Rencana ini semula dijadwalkan lebih cepat, dengan penyesuaian manfaat, tarif, dan iuran paling lambat pada 1 Juli 2025.
Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026 sebagai bagian dari strategi menjaga stabilitas keuangan program JKN. Meskipun masih dalam tahap perhitungan, keputusan ini didorong oleh ancaman defisit BPJS yang terus meningkat.
Kenaikan ini tidak terkait dengan penerapan KRIS, tetapi bertujuan untuk memastikan keberlanjutan layanan kesehatan bagi masyarakat. Dengan adanya wacana ini, masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan diri terhadap kemungkinan perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan di masa mendatang.