Pemerintah Segera Kirim Dokumen untuk Ekstradisi Paulus Tannos
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia akan segera mengirimkan
dokumen yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi Paulus Tannos, buron kasus e-KTP yang kini berada di Singapura.
Menurut Supratman, tugas utama Kementerian Hukum dalam proses ekstradisi ini adalah menyiapkan dokumen yang diperlukan oleh negara sahabat untuk memastikan proses berjalan lancar.
“Dokumen akan segera dikirim sesegera mungkin,” kata Supratman dalam pertemuannya dengan awak media di kantor
Kementerian Hukum, Jakarta, pada Jumat (31/1/2025). Supratman menambahkan bahwa Kementerian Hukum

memastikan bahwa seluruh dokumen yang dibutuhkan oleh Singapura untuk proses ekstradisi akan siap sebelum 3 Maret mendatang.
Kementerian Hukum Indonesia, melalui berbagai lembaga terkait, bekerja sama untuk memastikan bahwa proses ekstradisi ini dapat dilakukan
sesuai dengan prosedur yang berlaku antara kedua negara. Supratman juga menjelaskan bahwa meskipun pemerintah
Indonesia akan segera mengirimkan dokumen, mereka tidak dapat ikut campur dalam proses hukum yang sedang berlangsung di Singapura.
Perlawanan Paulus Tannos dan Diplomasi Pemerintah
Sementara itu, terkait dengan upaya perlawanan Paulus Tannos yang menggugat keabsahan penangkapannya
di Singapura, Supratman menyatakan bahwa pemerintah Indonesia tidak dapat terlibat dalam urusan pengadilan di negara tersebut.
Urusan pengadilan Singapura kita enggak bisa campur,” ujar Supratman.
Paulus Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya permohonan sementara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri. Surat permohonan dari Indonesia kemudian diteruskan ke Interpol Singapura dan CPIB.
Meskipun demikian, Tannos tidak bisa langsung dibawa ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.
Hal ini disebabkan adanya syarat administrasi dan hukum yang harus dipenuhi dalam waktu 45 hari Menanggapi gugatan
perlawanan yang diajukan oleh Paulus, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa Paulus Tannos menggugat keabsahan penangkapan sementara yang dilakukan oleh pihak Singapura.
Proses ini, menurut Tessa, mirip dengan gugatan praperadilan yang biasa diajukan di Indonesia, meskipun terdapat perbedaan
yurisdiksi yang membuatnya sulit untuk memastikan apakah kedua proses hukum tersebut sepenuhnya sama. “Proses hukum terkait pengujian keabsahan provisional arrest yang dilakukan oleh otoritas Singapura atas permintaan Indonesia masih berjalan,” kata Tessa.
Dengan adanya langkah diplomasi dan kerjasama antara lembaga-lembaga terkait di Indonesia, pemerintah berharap bahwa proses ekstradisi ini dapat segera terlaksana, sehingga Paulus Tannos dapat dibawa kembali untuk menjalani proses hukum di tanah air.