Kementerian PANRB Minta Instansi Pemerintah Tindak Lanjuti Hasil Monev LAPOR!
MALANG – Dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan pengaduan masyarakat, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong seluruh instansi pemerintah untuk menyusun rencana aksi pengelolaan pengaduan. Langkah ini bertujuan untuk menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi (monev) dari Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!), sebagaimana disampaikan oleh Asisten Deputi Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat Kementerian PANRB, Insan Fahmi.

Sebagai upaya mewujudkan pengelolaan pengaduan yang berkualitas, tiap instansi pemerintah menyusun rencana aksi pengelolaan LAPOR!. Jika rencana aksi sudah tersusun, maka instansi pemerintah juga melakukan monev atas capaian rencana aksi tersebut,” ungkap Insan saat membuka Forum Group Discussion (FGD) tentang penyampaian hasil monev pengelolaan LAPOR! di Malang, Jawa Timur, Jumat (24/01/2025).
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyusun rencana aksi pengelolaan pengaduan, kemudian melaksanakan monev atas implementasi rencana tersebut. Selain itu, instansi pemerintah diminta untuk menindaklanjuti laporan-laporan yang belum diselesaikan, sesuai Service Level Agreement (SLA) dalam PermenPANRB No. 62/2018.
Insan menekankan bahwa tindak lanjut yang diberikan tidak boleh bersifat normatif. Sebaliknya, setiap instansi harus memberikan respons yang substantif, sesuai dengan keluhan dan aspirasi masyarakat. Tujuannya adalah memastikan bahwa pengaduan benar-benar terselesaikan, bukan sekadar dijawab tanpa penyelesaian nyata.
Sosialisasi dan Pemanfaatan Data LAPOR!
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, instansi pemerintah diminta melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai penggunaan LAPOR!. Diseminasi ini dapat dilakukan baik secara daring maupun luring, sehingga masyarakat lebih aktif dalam memberikan aspirasi dan pengaduan.
Data pengaduan yang terkumpul melalui LAPOR! harus dimanfaatkan sebagai bahan pengambilan kebijakan publik. Selain LAPOR!, partisipasi masyarakat juga dapat diperoleh melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Ketiga tools ini menjadi sumber data empiris yang dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Pengolahan dan pemanfaatan data atas partisipasi masyarakat ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan perbaikan atas penyelenggaraan pelayanan publik,” lanjut Insan.
Menjaga Keberlanjutan Pengelolaan Pengaduan
Agar pengelolaan pengaduan dapat terus berjalan dengan baik, Insan menekankan pentingnya alih pengetahuan. Bila terjadi mutasi atau rotasi pejabat penghubung, admin baru harus mendapatkan pelatihan sehingga pengelolaan pengaduan tidak terhambat.
“Dengan adanya tindak lanjut dalam pengelolaan pengaduan ini, kami berharap terdapat komitmen dari instansi pemerintah, bukan saja dalam mengelola pengaduan, namun juga untuk menyosialisasikan LAPOR!, serta FKP dan SKM, sehingga masyarakat dapat mengetahui dan memahami haknya dalam memberikan aspirasi untuk berkolaborasi dalam membangun pelayanan publik yang berkualitas,” pungkas Insan.
Kementerian PANRB menekankan pentingnya tindak lanjut hasil monev LAPOR! dengan menyusun rencana aksi, menindaklanjuti laporan secara substantif, melakukan sosialisasi, memanfaatkan data pengaduan, dan memastikan keberlanjutan pengelolaan pengaduan di semua instansi pemerintah. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pelayanan publik dapat terus meningkat seiring dengan partisipasi aktif masyarakat.