Komisi II minta MK jaga konstitusionalitas sidangkan sengketa pilkada
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan pentingnya peran Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai penjaga konstitusi dalam menyidangkan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Proses persidangan perkara perselisihan hasil pemilu untuk gubernur, bupati, dan wali kota ini dimulai pada Rabu (8/1/2025).
Menurut Bahtra, MK harus memastikan bahwa semua keputusan diambil berdasarkan prinsip-prinsip konstitusional. Hal ini diperlukan untuk menjaga keadilan, kepercayaan publik, dan kedewasaan demokrasi.
Harapan kami, MK memutus perkara berdasarkan prinsip sebagaimana yang diatur dalam konstitusi, demi tegaknya konstitusionalitas hukum,” ujar Bahtra dalam keterangan resmi di Jakarta. Ia juga menekankan bahwa hasil keputusan MK harus dihormati oleh semua pihak sebagai bagian dari demokrasi yang matang.
Bahtra menambahkan bahwa integritas hakim konstitusi menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut. “Kami percaya para hakim konstitusi memiliki integritas tinggi untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap MK,” tegasnya.
Proses Sidang Sengketa Pilkada dan Jumlah Perkara
Proses persidangan sengketa Pilkada 2024 dimulai dengan metode sidang panel. Terdapat tiga panel hakim konstitusi yang menangani perkara:
- Panel 1: Diketuai oleh Suhartoyo, didampingi Daniel Yusmic Foekh dan M. Guntur Hamzah.
- Panel 2: Diketuai oleh Saldi Isra, didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
- Panel 3: Diketuai oleh Arief Hidayat, didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada 8–16 Januari 2025. Sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan jawaban KPU sebagai pihak termohon, keterangan pihak terkait, serta keterangan Bawaslu akan digelar pada 17 Januari–4 Februari 2025.
Jumlah perkara yang telah diregistrasi oleh MK mencapai 310 kasus, yang terdiri dari:
- 23 perkara terkait pemilihan gubernur.
- 238 perkara terkait pemilihan bupati.
- 49 perkara terkait pemilihan wali kota.
Dengan jumlah perkara yang cukup banyak, MK diharapkan mampu menyelesaikan sengketa secara adil dan tepat waktu untuk menjaga stabilitas politik di daerah.
Komisi II DPR RI mengingatkan Mahkamah Konstitusi untuk menjaga konstitusionalitas dan integritas selama menyidangkan sengketa Pilkada 2024. Keputusan MK harus didasarkan pada prinsip keadilan dan konstitusi demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.
Melalui proses yang transparan dan profesional, diharapkan sengketa Pilkada dapat diselesaikan dengan baik tanpa memengaruhi jalannya pemerintahan daerah. Semua pihak diharapkan menghormati keputusan MK sebagai wujud kedewasaan demokrasi.