Tak Hadiri Panggilan KPK, Wahyu Setiawan Minta Jadwal Ulang Senin Pekan Depan
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemanggilan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Kamis (2/1/2025) dalam rangka kasus dugaan suap
dan perintangan penyidikan terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR. Namun, Wahyu Setiawan meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaan tersebut pada Senin, 6 Januari 2025.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa permintaan reschedule ini dilakukan karena Wahyu memiliki kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya dan tidak bisa ditinggalkan. Meskipun begitu, Tessa menegaskan
bahwa Wahyu Setiawan bersedia untuk hadir pada Senin mendatang.
“Yang bersangkutan meminta untuk reschedule di hari Senin,” ujar Tessa.
Dia juga berharap Wahyu dapat kooperatif dalam menjalani proses hukum ini, mengingat kasus yang melibatkannya sudah selesai dan dia kini tengah menjalani masa pembebasan bersyarat. “Proses hukumnya terkait kasus tersebut sudah selesai
dan sedang menjalani proses pembebasan bersyarat. Jadi seharusnya yang bersangkutan bisa hadir dan menyampaikan keterangan sesuai dengan fakta,” tambah Tessa.
Proses Hukum dan Kasus Suap Terkait PAW Anggota DPR
Wahyu Setiawan dipanggil oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024. Kasus ini juga melibatkan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, yang menjadi tersangka dalam kasus yang sedang disidik.
Tessa mengungkapkan bahwa pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin mendatang, namun ia belum mengungkapkan materi pemeriksaan yang akan digali dari Wahyu Setiawan.
Selain keterlibatannya dalam kasus suap PAW, Wahyu Setiawan juga terlibat dalam kasus yang menyeret buronan Harun Masiku. Dalam putusan Mahkamah Agung (MA),
Wahyu dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara yang sudah dikurangi masa tahanan. Selain hukuman pidana badan, Wahyu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka ia harus menjalani pidana kurungan selama enam bulan.
Namun, meskipun sudah dijatuhi hukuman, Wahyu Setiawan telah dinyatakan bebas bersyarat pada 6 Oktober 2023 dan masih diwajibkan melapor hingga 13 Februari 2027. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan
kejelasan dan memastikan bahwa keterangan yang diberikan Wahyu Setiawan dapat membantu pengungkapan kasus yang lebih besar.