Prabowo PPN 12 Persen: Bisa Dibatalkan dengan ‘Political Will
Jakarta – Polemik kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 masih menuai perdebatan. Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, menilai bahwa langkah untuk membatalkan kenaikan tersebut sebenarnya sangat mudah. Dengan dukungan penuh dari DPR, Presiden Prabowo Subianto hanya perlu menunjukkan kemauan politik untuk mengajukan inisiatif perubahan.
Presiden memiliki dukungan penuh DPR. Bahkan 1000 persen DPR tegak lurus dengan Prabowo, termasuk PDI-P,” ujar Adi Prayitno kepada Kompas.com, Kamis (26/12/2024).
Kenaikan PPN ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pasal 7 ayat (3) UU HPP menetapkan bahwa tarif PPN dapat diubah, dengan batas paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen. Artinya, pemerintah masih memiliki ruang untuk menunda atau membatalkan kenaikan ini tanpa harus merevisi UU.
Kemudahan Membatalkan Kenaikan PPN
Menurut Direktur Kebijakan Publik CELIOS, Wahyudi Askar, pemerintah memiliki opsi untuk membatalkan kenaikan tarif PPN tanpa harus melalui proses yang rumit. “UU HPP masih membuka opsi perubahan tarif PPN pada Pasal 7. Kalau mau dibatalkan, tinggal disepakati saja dengan DPR,” tegasnya.
Askar menambahkan bahwa pemerintah tidak perlu menggunakan alasan “amanat UU” untuk memberlakukan kenaikan ini, karena mekanisme perubahan tarif sudah diatur secara fleksibel dalam undang-undang. “Kalau mau, ini bisa dilakukan dengan cepat karena Istana dan DPR saat ini memiliki hubungan yang sangat harmonis,” lanjutnya.
Dampak Kenaikan PPN pada Masyarakat
Kenaikan PPN menjadi 12 persen akan berdampak langsung pada kenaikan harga barang dan jasa, yang tentu saja memberatkan masyarakat luas, terutama kelompok menengah ke bawah. Banyak pihak menilai kebijakan ini tidak elok diberlakukan di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Dengan kenaikan ini, daya beli masyarakat dapat tergerus, yang pada akhirnya berpotensi memengaruhi perekonomian nasional secara keseluruhan.
Kenaikan PPN 12 persen dapat dibatalkan jika Presiden Prabowo Subianto menunjukkan kemauan politik untuk mengajukan perubahan ke DPR. Dengan dukungan penuh dari DPR dan fleksibilitas yang diatur dalam UU HPP, pembatalan kenaikan ini bukanlah hal yang sulit. Langkah ini tidak hanya menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada rakyat, tetapi juga dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global.