KPK juga tetapkan Hasto tersangka perintangan penyidikan
Jakarta (pemerintahnews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan
Hasto Kristiyanto (HK), Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan.
Penetapan ini terkait dugaan obstruction of justice dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku dan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
“KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada tanggal 23 Desember 2024,
yang menyatakan Hasto Kristiyanto dan kawan-kawan diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau
menggagalkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Dugaan Tindakan Perintangan oleh Hasto Kristiyanto
Ketua KPK menjelaskan tiga tindakan yang dilakukan Hasto dalam perkara obstruction of justice ini:
- Pada 8 Januari 2020 – Saat operasi tangkap tangan KPK Hasto diduga memerintahkan penjaga rumah aspirasi, Nur Hasan, untuk menghubungi Harun Masiku dan meminta Harun merendam ponselnya dalam air serta melarikan diri dari kejaran KPK.
- Pada 6 Juni 2024 – Sebelum diperiksa sebagai saksi, Hasto diduga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel yang dimilikinya agar tidak ditemukan oleh penyidik KPK.
- Mengarahkan Saksi – Hasto juga diduga mengumpulkan saksi terkait kasus Harun Masiku dan memberikan arahan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik KPK.
Berdasarkan gelar perkara dan bukti yang cukup, KPK meningkatkan status Hasto ke tahap penyidikan dan menetapkannya sebagai tersangka.
Kasus Harun Masiku dan Perkembangannya
Harun Masiku, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, hingga kini masih buron sejak
dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) pada 17 Januari 2020.
Ia diduga memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
Sementara itu, Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU yang terlibat dalam kasus ini, telah dinyatakan
bersalah dan menjalani hukuman pidana tujuh tahun. Saat ini, Wahyu menjalani bebas bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane, Semarang.
Kasus ini menunjukkan komitmen KPK untuk memberantas segala bentuk perintangan penyidikan.
Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka menjadi langkah penting dalam menegakkan integritas hukum.
Publik kini menunggu perkembangan kasus ini untuk memastikan keadilan ditegakkan.