Supratman menjelaskan bahwa salah satu topik penting yang akan dibahas dalam rapat terbatas (ratas)
tersebut adalah pemberian amnesti kepada beberapa warga binaan. Menurutnya, Presiden
menginginkan pemberian amnesti tersebut dilaksanakan dengan dasar kemanusiaan, serta untuk mereka yang memerlukan rehabilitasi lebih lanjut. Supratman menegaskan bahwa pemberian amnesti merupakan hak prerogatif Presiden, yang diatur dalam Undang-Undang Dasar.
Namun, meskipun Presiden memiliki hak tersebut, dalam pelaksanaannya, Presiden akan
meminta pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengenai keputusan amnesti ini. Supratman menjelaskan bahwa jika ada kesepakatan atau kesesuaian pendapat antara pemerintah dan DPR, maka proses pemberian amnesti akan dilanjutkan.
Namun, hari ini baru akan dipaparkan kepada Presiden dan setelah ada keputusan, saya akan sampaikan kepada rekan-rekan media,” kata Supratman.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
Yusril Ihza Mahendra, yang juga menghadiri rapat terbatas, menyatakan bahwa selain pembahasan mengenai amnesti, rapat tersebut juga akan membahas isu-isu hukum dan imigrasi.
Yusril menambahkan bahwa dalam pertemuan tersebut turut hadir Kapolri dan Jaksa Agung untuk membahas hal-hal terkait masalah hukum dan imigrasi di Indonesia.
Selain Supratman dan Yusril, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai juga terlihat hadir dalam rapat tersebut.
Dengan melibatkan berbagai pihak terkait, ratas ini diharapkan dapat memberikan solusi terbaik bagi penanganan warga binaan serta memperkuat kebijakan di bidang hukum dan HAM.