Batas Gugatan Pilkada Jakarta Ridwan Kamil-Dharma Pongrekun
JAKARTA, pemerintahnews.com- Tim pemenangan pasangan calon gubernur
dan wakil gubernur nomor urut 1, Ridwan Kamil (RK)-Suswono, memutuskan untuk tidak
mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait Gugatan Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal yang sama juga dilakukan oleh tim pemenangan pasangan cagub dan
cawagub nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, yang tidak menggugat masalah tersebut ke MK
. Berdasarkan pengamatan pemerintahnews.com hingga Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB, tidak ada satupun tim
pemenangan pasangan yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus maupun paslon independen yang terlihat mendatangi MK.
Menurut pengamatan pemerintahnews.com hingga Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB,
tidak terlihat ada tim pemenangan dari pasangan yang didukung oleh Koalisi Indonesia
Maju (KIM) Plus maupun calon independen yang hadir di Mahkamah Konstitusi (MK)
Selain itu, situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK) juga tidak mencantumkan nama mereka dalam daftar sengketa hasil Pilkada 2024.
Padahal, tim pemenangan RK-Suswono sebelumnya, pada Senin (9/12/2024), telah mendatangi MK untuk berkonsultasi mengenai perkara tersebut.
Sementara itu, tim pemenangan Dharma-Kun sempat menolak untuk menandatangani hasil
rekapitulasi dalam rapat pleno yang diadakan oleh KPUD Jakarta.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, peserta pilkada
diperbolehkan mengajukan permohonan ke MK paling lambat tiga hari kerja setelah KPU mengumumkan hasil penetapan perolehan suara.
KPUD Jakarta mengumumkan hasil rekapitulasi suara pada Minggu (8/12/2024), yang
berarti batas waktu untuk mengajukan gugatan terhadap hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta adalah Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB.
Untuk informasi, KPUD Jakarta menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut
3, Pramono Anung-Rano Karno, sebagai pemenang satu putaran Pilkada
Jakarta dengan perolehan suara sebesar 50,07 persen. Penetapan tersebut
berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang diumumkan oleh KPUD Jakarta pada Minggu (8/12/2024).
Dalam rekapitulasi suara, Ridwan Kamil-Suswono meraih 1.718.160 suara,
Dharma Pongrekun-Kun Wardana memperoleh 459.230 suara, dan Pramono Anung-Rano Karno mendapatkan 2.183.239 suara.