Pemprov Jabar Siap Banding atas Putusan PTUN Terkait Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menyatakan siap mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait sengketa lahan SMAN 1 Bandung, yang belakangan menjadi sorotan publik. Putusan PTUN tersebut menyatakan bahwa lahan yang saat ini digunakan oleh SMAN 1 Bandung tidak sepenuhnya dimiliki atau dikuasai oleh Pemprov Jabar, melainkan terdapat pihak lain yang secara hukum memiliki klaim sah atas sebagian dari lahan tersebut.
Dalam pernyataan resminya, Pemprov Jabar menegaskan komitmennya untuk mempertahankan aset pendidikan strategis tersebut demi kelangsungan proses belajar-mengajar serta kepentingan masyarakat. Gugatan dan sengketa hukum ini dipandang sebagai persoalan serius yang menyangkut tata kelola aset daerah dan kepastian hukum bagi dunia pendidikan.

Latar Belakang Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
SMAN 1 Bandung merupakan salah satu sekolah menengah atas negeri tertua dan paling bergengsi di Jawa Barat, bahkan di Indonesia.
Berdiri sejak zaman kolonial Belanda, sekolah ini menempati kompleks bangunan bersejarah di pusat Kota Bandung, tepatnya di kawasan Jalan Ir. H. Juanda.
Sengketa lahan bermula dari gugatan yang diajukan oleh ahli waris pemilik lama tanah tersebut, yang mengklaim bahwa sebagian tanah di lingkungan SMAN 1 Bandung adalah milik pribadi mereka berdasarkan dokumen dan sertifikat lama. Gugatan tersebut akhirnya sampai ke PTUN Bandung, yang dalam putusan terbarunya menyatakan
bahwa sebagian dari lahan tersebut memang tidak sah dikuasai oleh pemerintah daerah.
Putusan itu sontak memunculkan keresahan, baik dari kalangan siswa, orang tua, alumni, hingga tokoh pendidikan dan pemerintahan.
Mereka khawatir putusan tersebut akan mengganggu kegiatan sekolah, bahkan memunculkan potensi penggusuran atau pengalihan fungsi lahan.
Respons Pemprov Jabar: Hormati Proses Hukum, Siap Banding
Menanggapi putusan tersebut, Pemprov Jabar melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah menyatakan bahwa mereka akan menggunakan
hak banding sebagai bagian dari mekanisme hukum yang tersedia. Dalam keterangannya, Kepala Biro Hukum Pemprov Jabar, Yuyus Yuswara
menyebut bahwa langkah hukum lanjutan ini diperlukan demi keadilan dan perlindungan aset daerah.
“Kami menghormati keputusan majelis hakim PTUN, namun atas dasar pertimbangan hukum dan kepentingan publik, kami akan menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Jakarta,” ujar Yuyus dalam konferensi pers di Gedung Sate.
Yuyus juga menegaskan bahwa pihaknya tengah menyiapkan seluruh dokumen dan bukti pendukung yang akan diajukan dalam proses banding.
Pemprov Jabar optimis bahwa fakta hukum yang dimiliki akan menjadi dasar kuat untuk membatalkan putusan PTUN sebelumnya.
Tidak Ganggu Aktivitas Sekolah
Meskipun tengah dalam sengketa hukum, Pemprov Jabar dan Dinas Pendidikan memastikan bahwa aktivitas pembelajaran di SMAN 1 Bandung tidak akan terganggu. Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Wahyu Mijaya, menyampaikan bahwa sekolah akan tetap berjalan seperti biasa dan pihak sekolah diminta untuk tetap fokus pada layanan pendidikan.
“Kami jamin tidak akan ada gangguan proses belajar-mengajar. Seluruh siswa dan tenaga pendidik tetap bisa melaksanakan kegiatan seperti biasa,” tegas Wahyu.
Wahyu juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya, terutama yang beredar di media sosial, dan tetap menunggu proses hukum yang tengah berjalan.
Pandangan Akademisi dan Pemerhati Pendidikan
Sejumlah akademisi dan pemerhati pendidikan menyoroti pentingnya penataan dan pengamanan aset pendidikan milik negara atau daerah.
Guru Besar Hukum Agraria Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Nina Mutmainah, menyatakan bahwa sengketa seperti ini menjadi cerminan lemahnya sistem pendataan dan penguasaan aset milik negara, khususnya di sektor pendidikan.
“Sering kali sekolah berdiri di atas lahan yang status kepemilikannya tidak pernah diperbarui atau disertifikasi ulang.
Ini membuka peluang munculnya klaim dari pihak-pihak lain di masa depan,” jelas Prof. Nina.
Ia menyarankan agar pemerintah daerah segera melakukan pemetaan aset sekolah negeri secara menyeluruh
melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan segera mengurus legalitas penuh berupa sertifikat hak pakai atas nama pemerintah.
Baca juga:Siswa Penerima KJP Gratis Masuk Ancol Mulai April 2025
Dukungan Alumni dan Masyarakat
Komunitas alumni SMAN 1 Bandung, yang tergabung dalam Ikatan Alumni SMANSA, turut menyuarakan keprihatinannya.
Dalam pernyataan resminya, mereka menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemprov Jabar untuk mempertahankan lahan sekolah dan menempuh jalur hukum.
“SMAN 1 bukan hanya bangunan, tapi simbol sejarah dan pendidikan yang telah melahirkan banyak tokoh nasional.
Kami mendukung upaya hukum agar sekolah ini tetap berdiri di tempatnya,” tulis perwakilan alumni dalam pernyataan terbuka.
Dukungan serupa juga datang dari masyarakat dan orang tua siswa. Mereka berharap bahwa proses hukum
bisa berjalan cepat dan adil, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap pendidikan anak-anak mereka.
Upaya Penyelesaian Alternatif: Mediasi dan Ganti Rugi?
Meskipun tengah menempuh jalur hukum, pihak Pemprov Jabar juga tidak menutup kemungkinan untuk mencari jalan damai melalui mediasi atau solusi kompensasi.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam pernyataan terpisah menyampaikan bahwa pemerintah daerah selalu terbuka untuk berdialog dengan pihak manapun
asalkan tidak merugikan kepentingan publik.
“Jika memang perlu dilakukan mediasi atau penyelesaian administratif, kami siap duduk bersama. Tujuannya adalah agar pendidikan tidak terganggu dan hukum tetap dihormati,” kata Ridwan Kamil.
Namun ia menegaskan bahwa langkah hukum tetap menjadi prioritas utama saat ini, mengingat sudah adanya putusan pengadilan tingkat pertama yang harus ditanggapi dengan mekanisme banding.
Kesimpulan: Jalan Panjang Perlindungan Aset Pendidikan
Kasus sengketa lahan SMAN 1 Bandung menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk
menata ulang dan mengamankan aset pendidikan. Di tengah semangat peningkatan kualitas pendidikan, keberadaan lahan
dan fasilitas yang legal secara administratif menjadi pondasi yang tak boleh diabaikan.
Langkah banding yang diambil Pemprov Jabar patut diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab dalam melindungi kepentingan publik, khususnya generasi muda.
Ke depan, sinergi antara pemerintah, aparat hukum, BPN, dan lembaga pendidikan sangat dibutuhkan untuk mencegah kejadian serupa terjadi di tempat lain.