Ragam Sambutan Parpol Usai MK Putuskan Caleg Terpilih Dilarang Mundur
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa calon legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilu 2024 tidak diperbolehkan mengundurkan
diri untuk mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Putusan yang dikeluarkan pada Jumat (21/3/2025) ini memicu
berbagai tanggapan dari partai politik. Masing-masing parpol memberikan respons berdasarkan sudut pandang mereka, baik dari sisi hukum, demokrasi, maupun strategi politik.

Ragam Sambutan Parpol Usai MK Putuskan Caleg Terpilih Dilarang Mundur
Putusan Mahkamah Konstitusi ini dikeluarkan dalam sidang pembacaan perkara Nomor 176/PUU-XXII/2024. Permohonan tersebut
diajukan oleh tiga mahasiswa: Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani, dan satu nama penggugat lainnya yang tercantum dua kali dalam dokumen.
Dalam sidang tersebut, MK menyatakan permohonan dikabulkan sebagian. Inti dari putusan MK adalah melarang caleg terpilih
mengundurkan diri dengan alasan ingin mencalonkan diri dalam Pilkada, karena hal tersebut dinilai dapat mencederai prinsip demokrasi dan hak konstitusional pemilih.
“Tidak menutup kemungkinan menjadi bersifat transaksional yang mendegradasi perwujudan prinsip kedaulatan rakyat,” kata Majelis Hakim MK.
Namun demikian, MK juga menegaskan bahwa caleg terpilih masih boleh mengundurkan diri dalam kondisi tertentu
misalnya jika ditunjuk untuk menjalankan tugas negara sebagai menteri, duta besar, atau pejabat negara lain yang diangkat, bukan dipilih melalui pemilu.
Gerindra: Kami Taat Asas
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan partainya akan mematuhi aturan yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi.
.Menurutnya, komitmen untuk taat asas merupakan bagian dari sikap politik partai.
“Pimpinan partai politik seperti kami tentu saja taat asas,” ujar Muzani di kawasan Parkir Timur GBK, Jakarta Pusat.
Ia menyampaikan bahwa Gerindra juga sudah menjalankan mekanisme penggantian antar waktu (PAW) terhadap beberapa anggota DPR terpilih yang ditunjuk Presiden Prabowo Subianto untuk menduduki jabatan di pemerintahan.
“PAW-nya Pak Prasetyo Hadi, Pak Fadli Zon, Pak Sugiono, dan Pak Irfan Yusuf Hakim sudah kami lakukan sesuai ketentuan,” katanya.
PDI Perjuangan: Ini Baik untuk Regenerasi Politik
Sambutan positif juga datang dari PDI Perjuangan. Politikus senior PDIP, Hendrawan Supratikno, menyebut bahwa keputusan MK membuka peluang bagi lahirnya pemimpin baru yang berasal dari jalur yang lebih beragam.
“Ada baiknya, karena memberi peluang persemaian calon-calon pemimpin dari sumber yang lebih beragam,” ujarnya.
Ia menilai bahwa dengan diberlakukannya larangan tersebut, maka ruang kontestasi politik akan menjadi lebih terbuka dan sehat. Ia bahkan menyebut bahwa putusan ini bisa membantu mengatasi fenomena politik “L4” alias lu lagi lu lagi.
Hendrawan juga menyinggung potensi langkah lanjutan, yakni pelarangan pencalonan bagi kerabat pejabat eksekutif yang sedang menjabat, demi meminimalisir konflik kepentingan dan praktik nepotisme.
Baca juga:Menaker Ingatkan Aplikator Bonus Hari Raya Ojol cs, Buka Posko Pengaduan
PAN: Ada Sisi Positif, Tapi Juga Batasi Hak Politik
Partai Amanat Nasional (PAN) melalui Wakil Ketua Umum Saleh Partaonan Daulay memberikan tanggapan yang lebih moderat.
Ia menyatakan menghormati putusan MK, namun juga memberi sejumlah catatan penting.
“Putusan ini memang membuka ruang lebih luas bagi masyarakat lain untuk turut berpartisipasi di Pilkada. Tapi di sisi lain, bisa membatasi hak politik caleg terpilih,” jelas Saleh.
Menurut Saleh, bisa saja seorang caleg mengundurkan diri justru karena dorongan masyarakat untuk maju sebagai kepala daerah.
Maka dari itu, menurutnya, larangan mundur tersebut masih bisa diperdebatkan dari sisi hak konstitusional warga.
Lebih jauh, Saleh menekankan bahwa dalam praktiknya, banyak kepala daerah sukses yang berasal dari jalur legislatif.
Jika caleg terpilih tidak bisa maju ke Pilkada, maka masyarakat bisa saja kehilangan figur berkualitas yang sudah berpengalaman di DPR atau DPRD.
“Walaupun memang secara normatif, bisa dikatakan mereka yang ingin maju Pilkada seharusnya sejak awal tidak maju di Pileg. Tapi realitanya, tetap saja ada hak warga yang dibatasi,” tambahnya.
PKS: Kembalikan Amanah Rakyat
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui Ketua DPP Mardani Ali Sera memberikan dukungan penuh terhadap putusan MK.
Menurutnya, putusan ini merupakan langkah penting untuk mengembalikan nilai-nilai kedaulatan rakyat dalam proses politik.
“Bagus. Suara rakyat perlu dijaga. Semua harus bertanggung jawab,” ujar Mardani.
Ia menilai bahwa caleg terpilih memikul amanah besar dari rakyat yang memilihnya. Maka dari itu, pengunduran diri demi jabatan lain yang juga
dipilih melalui pemilu dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap mandat rakyat.
“Pengunduran diri caleg terpilih tidak boleh mencederai amanah dan suara rakyat yang sudah dipercayakan padanya,” tegasnya.
Mardani juga menyebut bahwa ini adalah tantangan bagi partai politik agar melakukan kaderisasi dengan lebih serius agar tetap memiliki stok calon pemimpin berkualitas untuk semua tingkatan jabatan publik.
Implikasi Politik dan Demokrasi ke Depan
Putusan ini dinilai akan membawa dampak besar terhadap dinamika politik nasional, terutama jelang Pilkada serentak.
Partai politik kini dituntut untuk menyusun strategi baru dalam mencari calon kepala daerah yang bukan berasal dari daftar caleg terpilih.
Selain itu, partai juga ditantang untuk membina lebih banyak kader dan tokoh masyarakat di luar lingkar legislatif agar bisa ikut berpartisipasi dalam pemilihan eksekutif daerah.
Dari sisi lain, aturan ini diharapkan bisa mengurangi praktik oportunisme politik—di mana seseorang mencalonkan diri dalam Pileg
hanya untuk memanfaatkan popularitas dan kemudian meninggalkan jabatan tersebut demi posisi lain.
Perlu Regulasi Teknis dan Sosialisasi
Meski secara prinsip banyak pihak mendukung, implementasi aturan ini tetap memerlukan regulasi teknis turunan dari KPU dan Bawaslu.
Termasuk kejelasan soal sanksi bagi caleg terpilih yang tetap nekat mencalonkan diri di Pilkada, serta mekanisme pencegahan sejak proses pencalonan awal.
Selain itu, publik juga perlu diedukasi agar memahami pentingnya memilih wakil rakyat yang komitmen menjalankan tugas hingga akhir masa jabatan.
Kesimpulan: Menguatkan Demokrasi atau Membatasi Hak Politik?
Putusan MK yang melarang caleg terpilih mengundurkan diri demi Pilkada merupakan
langkah besar dalam memperkuat prinsip integritas dan tanggung jawab dalam demokrasi.
Putusan ini diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses pemilu, memperbaiki
praktik politik, dan memperluas ruang partisipasi bagi masyarakat umum.
Meski demikian, beberapa pihak masih menilai perlu adanya diskusi lanjutan terkait perlindungan
hak politik bagi warga negara yang terpilih namun memiliki potensi besar untuk memimpin di level eksekutif.
Yang jelas, putusan ini telah menjadi titik balik penting dalam penataan etika politik dan demokrasi Indonesia ke arah yang lebih substantif dan bertanggung jawab.