Menaker Ingatkan Aplikator Bonus Hari Raya Ojol cs, Buka Posko Pengaduan
Jakarta, 23 Maret 2025 – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah, kembali menegaskan pentingnya pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja sektor informal dan nonformal, termasuk para mitra ojek online (ojol), kurir, dan pekerja platform digital lainnya. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi membuka Posko Pengaduan THR untuk memastikan hak para mitra pengemudi dapat terpenuhi.
Langkah ini diambil menyusul banyaknya aduan tahun-tahun sebelumnya mengenai tidak meratanya pemberian bonus Hari Raya dari aplikator kepada para mitra. Pemerintah menegaskan, meski para pengemudi ojol dan kurir bukan termasuk karyawan tetap, mereka tetap berhak mendapatkan apresiasi dan insentif dari perusahaan tempat mereka bermitra.

Menaker Ingatkan Aplikator Bonus Hari Raya Ojol cs, Buka Posko Pengaduan
Bonus Hari Raya atau THR adalah bentuk penghargaan atas kontribusi para pekerja sepanjang tahun. Meski secara hukum para mitra ojol bukan pekerja tetap, namun hubungan kerja antara aplikator dan mitra memiliki pola kerja yang jelas dan terus-menerus, sehingga pemberian insentif Lebaran dianggap wajar dan patut dilakukan.
Menteri Ketenagakerjaan menyatakan bahwa perusahaan aplikasi seperti Gojek, Grab, ShopeeFood, dan lainnya harus memberikan perhatian yang setara terhadap kesejahteraan para mitranya, terlebih di momen besar seperti Lebaran.
“Jangan sampai terjadi ketimpangan, karena para mitra ini juga tulang punggung operasional aplikator. Mereka bekerja keras setiap hari, dan layak mendapatkan perhatian di momen spesial,” ujar Ida.
Posko Pengaduan THR Dibuka di Seluruh Indonesia
Untuk mengawal pelaksanaan pemberian bonus Hari Raya ini, Kemnaker telah membuka Posko Pengaduan THR yang tersebar di seluruh kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia. Posko ini akan beroperasi dari tanggal 20 Maret hingga 18 April 2025.
Mitra pengemudi yang merasa belum mendapatkan bonus atau mengalami ketidakjelasan dari aplikator bisa datang langsung atau menyampaikan pengaduan secara online melalui situs resmi Kemnaker.
Skema Pengaduan THR Secara Online dan Offline
Masyarakat bisa menyampaikan laporan secara langsung ke kantor Disnaker atau melalui situs poskothr.kemnaker.go.id. Dalam formulir pengaduan, pelapor cukup menyertakan data diri, identitas kemitraan, serta bukti pendukung seperti tangkapan layar, surat pemberitahuan, atau bukti percakapan.
Petugas akan menindaklanjuti setiap aduan secara profesional dan melakukan klarifikasi ke pihak aplikator. Jika terbukti ada pelanggaran atau ketidaksesuaian janji perusahaan, maka pemerintah akan memfasilitasi mediasi atau perundingan antara kedua belah pihak.
Respons Aplikator terhadap Imbauan Menaker
Sejumlah perusahaan aplikator menyatakan komitmennya untuk terus menjaga kesejahteraan mitra, termasuk memberikan insentif khusus menjelang Lebaran. Gojek, misalnya, mengaku telah menyiapkan program apresiasi tahunan yang mencakup bonus performa dan bantuan paket sembako untuk mitra aktif.
Sementara itu, Grab Indonesia menyampaikan bahwa pihaknya akan menyesuaikan kebijakan pemberian bonus dengan sistem poin dan jam kerja aktif mitra selama periode tertentu.
Namun, tak sedikit pula pengemudi yang mengeluhkan ketidakjelasan skema bonus dan perbedaan perlakuan antara mitra satu dengan lainnya.
Keluhan Mitra Pengemudi: Bonus Tidak Merata dan Tidak Transparan
Sejumlah pengemudi ojol di Jakarta mengaku belum menerima informasi resmi soal bonus Hari Raya dari aplikator mereka. Ada pula yang mengaku menerima insentif sangat kecil dibandingkan dengan kerja keras yang telah mereka lakukan selama bulan Ramadan.
“Setiap tahun katanya ada bonus, tapi kami tidak tahu berapa. Kadang cuma dapat Rp50.000, padahal kami narik dari pagi sampai malam. Kami butuh kejelasan,” ungkap Rifki, mitra ojol yang beroperasi di wilayah Jakarta Selatan.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh para kurir layanan e-commerce yang bekerja sistem kontrak atau harian. Mereka berharap pemerintah bisa benar-benar mendorong keadilan di sektor kerja berbasis digital ini.
Payung Hukum untuk Perlindungan Mitra Aplikasi Digital
Hingga saat ini, regulasi yang mengatur hubungan kerja antara aplikator dan mitra pengemudi masih masuk dalam ranah kerja kemitraan, bukan hubungan kerja langsung seperti karyawan formal. Hal ini menjadi tantangan dalam menjamin hak-hak mitra seperti THR, asuransi, dan cuti.
Namun, Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan sedang mengkaji lebih lanjut kemungkinan untuk memperjelas status kerja mitra melalui revisi aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, agar pekerja sektor digital juga bisa mendapatkan perlindungan menyeluruh.
“Kami tidak menutup mata. Kita harus mencari jalan tengah yang adil baik bagi aplikator maupun mitra, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar Menaker Ida.
Pentingnya Regulasi Ekosistem Kerja Digital yang Berkeadilan
Maraknya model kerja berbasis platform digital atau gig economy memang membawa peluang baru di era digitalisasi. Namun tanpa pengaturan yang jelas, bisa menciptakan hubungan kerja yang timpang dan rentan eksploitasi.
Organisasi Buruh Internasional (ILO) bahkan sudah mendorong negara-negara untuk mulai membuat kebijakan perlindungan
pekerja digital, termasuk hak atas insentif, jam kerja layak, dan jaminan sosial.
Indonesia sebagai salah satu negara dengan jumlah pengemudi dan pekerja platform digital terbesar di Asia Tenggara, perlu menjadi pionir
dalam membangun ekosistem kerja digital yang adil, inklusif, dan manusiawi.
Baca juga:Pemerintah Berencana Naikkan Royalti Emas dan Nikel 1,5-3 Persen
Langkah yang Bisa Dilakukan Mitra Ojol dan Kurir
Untuk menghadapi persoalan ini, mitra pengemudi dan kurir disarankan melakukan langkah-langkah berikut:
-
Mencatat dan mengarsipkan semua komunikasi resmi dari aplikator terkait bonus Lebaran.
-
Bergabung dalam komunitas mitra untuk saling berbagi informasi dan advokasi bersama.
-
Mengakses Posko Pengaduan THR jika merasa hak tidak diberikan atau mendapatkan perlakuan tidak adil.
-
Mendorong diskusi damai dan konstruktif dengan pihak aplikator.
Dengan langkah proaktif, para mitra bisa memperjuangkan haknya secara lebih sistematis dan efektif.
Kesimpulan: THR untuk Mitra Ojol adalah Bentuk Keadilan Sosial
Pemberian bonus Hari Raya bagi mitra ojol, kurir, dan pekerja platform digital bukan sekadar tradisi, tetapi simbol keadilan dan penghargaan atas kerja keras mereka. Pemerintah telah menunjukkan komitmen melalui pembukaan Posko Pengaduan THR dan imbauan resmi kepada perusahaan aplikator.
Namun, keberhasilan upaya ini tetap membutuhkan dukungan dari masyarakat, komunitas mitra, dan tentu saja, komitmen jujur dari perusahaan digital.
Bonus Hari Raya bukan hanya soal nominal, tetapi juga bentuk penghargaan yang pantas bagi mereka yang bekerja keras menjaga layanan publik selama bulan suci.