MinyaKita Disunat Prabowo Tegaskan Tidak Ada Orang Kebal Hukum di Indonesia
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa tidak ada satu pun individu yang kebal hukum di Indonesia, terutama bagi pihak-pihak yang telah merugikan rakyat. Pernyataan tegas ini berkaitan dengan polemik yang mencuat terkait penyunatan isi MinyaKita, minyak goreng bersubsidi yang seharusnya berisi 1 liter (1.000 mililiter), tetapi ditemukan hanya berisi antara 700 hingga 900 mililiter.
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo menunjukkan kemarahan besar ketika mendengar kabar ini. Dalam pertemuannya dengan Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu (12/4/2025), Sudaryono menyampaikan bahwa ketegasan hukum harus ditegakkan agar memberikan efek jera kepada pelaku.

“Intinya enggak ada, tidak ada, siapapun itu enggak terkecuali, tidak ada orang kebal hukum di Indonesia. Menurut Presiden, siapapun yang melanggar, apalagi merugikan rakyat banyak, ya kita harus dengan tegas,” kata Sudaryono.
Prabowo menegaskan bahwa praktik kecurangan seperti ini harus dihentikan dan tidak boleh ada lagi yang mencari keuntungan dengan mengorbankan kepentingan rakyat.
MinyaKita Disunat Prabowo Tegaskan Tidak Ada Orang Kebal Hukum di Indonesia
Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, mengungkapkan bahwa setidaknya ada tiga perusahaan produsen MinyaKita yang terlibat dalam penyunatan isi minyak goreng bersubsidi. Perusahaan tersebut diduga melanggar ketentuan standar volume yang seharusnya 1 liter, tetapi hanya diisi 750 hingga 800 mililiter.
Pelanggaran ini ditemukan saat Amran melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3/2025). Dalam sidak tersebut, ditemukan bahwa beberapa produk minyak goreng bersubsidi memiliki takaran yang lebih sedikit dibandingkan yang tertera di kemasan.
“Ini merupakan pelanggaran serius. MinyaKita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter,” ungkap Amran.
Perusahaan yang terbukti melakukan penyunatan volume MinyaKita adalah:
- PT AEGA
- Koperasi KTN
- PT TI
Ketiga badan usaha ini diduga sengaja mengurangi volume minyak goreng dalam kemasan untuk mendapatkan keuntungan lebih besar, sementara masyarakat tetap membayar dengan harga yang sama.
Dampak Besar bagi Masyarakat dan Perekonomian
MinyaKita adalah minyak goreng bersubsidi yang disediakan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau. Penyimpangan dalam distribusi dan produksi minyak goreng ini tentu sangat merugikan masyarakat, terutama menjelang bulan Ramadan dan Lebaran, di mana kebutuhan akan bahan pokok meningkat.
Beberapa dampak negatif yang ditimbulkan akibat praktik curang ini antara lain:
- Harga Minyak Goreng Tidak Sesuai dengan Isi: Masyarakat tetap membayar harga 1 liter, tetapi hanya mendapatkan 750-800 mililiter.
- Merosotnya Kepercayaan Konsumen: Jika kasus ini tidak ditangani dengan tegas, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap produk bersubsidi pemerintah.
- Potensi Kerugian Negara: Penyalahgunaan subsidi dapat menyebabkan negara mengalami kerugian besar dalam anggaran.
- Efek Domino pada Industri Minyak Goreng: Jika pelaku tidak mendapatkan sanksi yang setimpal, praktik curang ini bisa ditiru oleh produsen lainnya.
Prabowo menekankan bahwa tindakan ini sangat merugikan rakyat dan negara, serta melanggar nilai-nilai keadilan yang seharusnya ditegakkan dalam setiap kebijakan ekonomi.
Jeratan Hukum bagi Pelaku Kecurangan
Presiden Prabowo Subianto dengan tegas menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus penyunatan isi MinyaKita harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu. Ia tidak ingin ada pihak yang bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat hanya demi keuntungan pribadi.
Baca juga:Pemerintah Sebut Pasokan Daging Ayam Aman Hingga Lebaran
Menurut Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan yang sebenarnya. Jika terbukti bersalah, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi berupa:
- Pidana penjara maksimal 5 tahun
- Denda maksimal Rp 2 miliar
Selain itu, pelaku juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang mengatur larangan memproduksi dan mendistribusikan barang yang tidak sesuai dengan standar.
“Karena dengan ketegasan kita, maka ada efek jera. Orang juga tidak akan mengulangi kesalahannya, dan yang berniat curang akan berpikir dua kali sebelum melakukan pelanggaran,” tegas Sudaryono.
Pesan Tegas: Tidak Ada yang Kebal Hukum
Presiden Prabowo tidak hanya menyoroti masalah penyunatan isi MinyaKita, tetapi juga mengingatkan
bahwa di bawah kepemimpinannya, tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Ia memastikan bahwa setiap
pelanggar, baik dari kalangan pengusaha maupun birokrat, akan menghadapi konsekuensi hukum jika terbukti melakukan pelanggaran.
Dalam pernyataan resminya, Prabowo juga mengutip ayat dari Surat Al-Mutaffifin dalam Al-Quran yang
menegaskan bahwa orang yang mengurangi timbangan akan mendapat balasan setimpal.
“Kayak ngurangi timbangan, ngurangi kualitas, ngurangi volume, itu sudah jelas kejahatan. Kalau kita ngomong agama, itu sudah ada di Al-Quran, ngurangi timbangan itu neraka ancamannya. Tapi selain ancaman neraka, juga akan ditindak tegas di dunia,” ujar Sudaryono mengutip Prabowo.
Pemerintah berkomitmen untuk mengawasi dan menindak semua praktik ilegal yang merugikan masyarakat. Jika masih ditemukan pelanggaran serupa, pihak yang terlibat akan menghadapi hukuman yang lebih berat.
Upaya Pemerintah untuk Mencegah Kasus Serupa
Agar kejadian seperti ini tidak terulang, pemerintah akan menerapkan beberapa langkah pencegahan, antara lain:
- Pengawasan Ketat: Meningkatkan pengawasan terhadap distribusi dan produksi MinyaKita melalui inspeksi rutin dan sidak mendadak.
- Transparansi dalam Produksi: Memastikan semua produk MinyaKita diproduksi dengan standar yang sesuai dan tidak mengalami pengurangan volume secara sepihak.
- Sanksi Tegas bagi Pelanggar: Memberikan hukuman berat bagi perusahaan yang terbukti melakukan praktik curang agar tidak ada lagi pelaku usaha yang mencoba melakukan tindakan serupa.
- Edukasi kepada Masyarakat: Mengajak masyarakat untuk lebih kritis dalam memeriksa produk yang mereka beli dan melaporkan jika menemukan kejanggalan.
Dengan berbagai langkah tersebut, diharapkan praktik penyunatan isi MinyaKita bisa dihentikan, dan masyarakat bisa mendapatkan haknya atas minyak goreng bersubsidi yang sesuai dengan takaran.
Kesimpulan
Polemik penyunatan isi MinyaKita menjadi perhatian serius pemerintah.
Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum di Indonesia, terutama jika terbukti melakukan tindakan yang merugikan rakyat.
Ketegasan pemerintah dalam menindak pelanggaran ini menunjukkan komitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat dan memastikan keadilan ditegakkan. Ke depan, pemerintah akan terus memperketat pengawasan terhadap produk bersubsidi agar kasus serupa tidak terulang.
Dengan langkah-langkah tegas yang diambil oleh pemerintah, diharapkan praktik curang yang merugikan rakyat ini bisa dihentikan sepenuhnya.