Macam-macam Alasan Pemerintah Tunda Pengangkatan CPNS-PPPK
Pemerintah memutuskan untuk mengulur pengangkatan atau penyerahan Surat Keputusan (SK) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), meskipun kebijakan ini menuai protes keras dari berbagai pihak. Banyak calon ASN yang kecewa karena mereka telah berharap bisa segera bekerja dan memperoleh penghasilan.
Bahkan, sebagian dari mereka telah mengajukan pengunduran diri (resign) dari pekerjaan sebelumnya dengan harapan akan segera bekerja di instansi pemerintah sesuai jadwal resmi yang diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Situasi ini menyebabkan kebingungan di antara para calon ASN yang sudah lulus seleksi, tetapi kini terjebak tanpa pekerjaan dan tetap memiliki kebutuhan finansial yang harus dipenuhi.

Alasan Resmi Pemerintah Menunda Pengangkatan CPNS dan PPPK
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menyatakan bahwa penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK dilakukan karena penyelesaian pengangkatan CASN tahun 2024 memerlukan waktu lebih lama agar dapat dilakukan secara cermat dan hati-hati.
“Penyesuaian jadwal pengangkatan CASN 2024 dilakukan berdasarkan keputusan bersama pemerintah dan Komisi II DPR RI pada rapat dengar pendapat, Rabu, 5 Maret 2025, yang lalu,” ujar Rini dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu (9/3/2025).
Rini menambahkan bahwa terdapat beberapa faktor yang menyebabkan penundaan ini:
- Penyelarasan Data Formasi, Jabatan, dan Penempatan
- Sejumlah instansi pemerintah masih membutuhkan waktu untuk menyelaraskan data terkait formasi, jabatan, dan penempatan ASN.
- Perbedaan Tanggal Pengangkatan ASN di Berbagai Instansi
- Selama ini, tanggal pengangkatan ASN di berbagai instansi tidak seragam. Beberapa instansi mengangkat ASN lebih cepat, sementara yang lain lebih lambat. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk menunda pengangkatan agar ada keseragaman.
- Pengangkatan Serentak untuk Efisiensi Administrasi
- Pemerintah ingin memastikan bahwa pengangkatan CPNS dilakukan secara serentak pada 1 Oktober 2025, sedangkan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilakukan pada 1 Maret 2026.
- Kesiapan Anggaran dan Efisiensi Belanja Pegawai
- Pemerintah memastikan bahwa anggaran belanja pegawai tidak akan mengalami efisiensi yang berlebihan, tetapi tetap dilakukan dengan perencanaan yang matang.
- Penyediaan Anggaran bagi Tenaga Non-ASN
- Pemerintah telah mengimbau instansi terkait untuk menyiapkan anggaran guna mengakomodasi tenaga non-ASN yang masuk dalam basis data BKN selama proses pengadaan PPPK 2024.
Respon BKN terhadap Penundaan Pengangkatan CASN
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, menjelaskan bahwa salah satu alasan utama penundaan pengangkatan CPNS adalah untuk menyeragamkan Tanggal Mulai Tugas (TMT) bagi CPNS dan PPPK.
BACA JUGA:Seleksi PPPK di Jateng Disorot, Pemda Dinilai Buka Formasi Tak Sesuai Database BKN
“Selama ini TMT antara instansi satu dengan yang lain berbeda. Ada yang lebih cepat diangkat, ada yang lebih lama,” ujar Haryomo.
Dengan adanya penundaan ini, diharapkan semua CPNS dan PPPK bisa mulai bertugas pada waktu yang sama, sehingga tidak ada ketimpangan dalam proses administrasi dan pelaksanaan tugas di instansi pemerintah.
Dampak Penundaan Pengangkatan bagi Calon ASN
Penundaan ini menimbulkan berbagai dampak, terutama bagi mereka yang sudah lulus seleksi dan siap bekerja. Beberapa dampak yang dirasakan antara lain:
- Ketidakpastian Finansial
- Banyak calon ASN yang sudah resign dari pekerjaan lamanya kini menghadapi kesulitan ekonomi karena belum mendapatkan kepastian kapan mereka akan mulai bekerja.
- Beban Kebutuhan Hidup dan Cicilan
- Beberapa dari mereka yang sudah berkeluarga harus tetap memenuhi kebutuhan rumah tangga dan membayar cicilan utang tanpa kepastian penghasilan.
- Kepercayaan terhadap Proses Rekrutmen ASN
- Penundaan ini juga memicu kekhawatiran di kalangan calon ASN terkait transparansi dan kepastian dalam proses pengangkatan di masa depan.
Kesimpulan
Penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK memang menjadi kebijakan yang kontroversial.
Meskipun bertujuan untuk menyeragamkan proses administrasi dan memastikan kesiapan anggaran, kebijakan
ini berdampak besar bagi calon ASN yang sudah menunggu untuk mulai bekerja.
Dengan keputusan ini, calon ASN harus bersabar hingga jadwal pengangkatan baru yang telah
ditetapkan, yakni 1 Oktober 2025 untuk CPNS dan 1 Maret 2026 untuk PPPK. Pemerintah diharapkan dapat memberikan solusi bagi mereka yang terdampak agar tidak mengalami kesulitan ekonomi selama masa penantian ini.